Fhoto Net |
BATAM
KEPRIAKTUAL.Com; Permasalahan perkara kepemilikan PT. Bangun Mega Semesta (BMS)
pengelola The BCC Hotel and Residence antara Conti Chandra dan Tjipta Fudjiarta
masih terus bergulir. Namun dalam hal permasalahan ini, kini menyeret sejumlah
oknum Bank yang memiliki nama di Indonesia diantaranya Bank HSBC Ekonomi, Bank
BNI 46 dan Bank BCA. Dimana ketiga Bank tersebut bekerjasama dengan Tjipta
Fudjiarta yang tanpa mempedulikan hukum yang berlaku. Sehigga kelakuan
oknum-oknum Bank besar yang begitu mengerti hukum ternyata menutup mata untuk
membantu Tjipta Fudjiarta tanpa mempedulikan surat-surat legalitas hukum dari
pihak Conti Ch. Sabtu (14/1/2017).
Dalam
kasus antara pengusaha Batam Prov. Kepri Conti Ch (adik Karto Pengusaha
Batam) dan Tjipta Fujiarta pengusaha Medan Sumut ini, membuka tabir tidak
profesionalnya kinerja sejumlah bank itu, karena terindikasi adanya permainan
oknum bank yang bermain dengan salah satu pengusaha itu, sehingga bank selaku
lembaga yang seharusnya menjalankan prosedur sesuai ketetapan Bank Indonesia
(BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak melaksanakan ketentuan yang
dimaksud.
Dari
informasi dilapangan yang didapat, meskipun Conti Ch telah secara legal
dinyatakan sebagai pihak yang berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
The BCC Hotel and Residence, sesuai putusan penetapan nomor
207/G/2016/PTUN-JKT, dan pendapat hukum dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi RI
No. AHU.2.UM.01.01-1000, namun bank-bank tersebut tidak melaksanakan ketentuan
tersebut.
Saat
ini Bank HSBC Ekonomi sebagai salah satu tempat rekening PT. BMS, disinyalir
masih melakukan transaksi keuangan PT. BMS atas nama Tjipta Fujiarta dan
anak-anaknya. Sementara itu Bank BCA yang juga sebagai salah satu tempat
rekening PT. BMS yang tidak tercatat di Menkumham (fiktif), juga melakukan hal
yang sama.
Sedikit
berbeda, Bank BNI 46, yang telah mengikuti aturan, yaitu mengganti nama Tjipta
Fujiarta dan anak-anaknya dengan Arron Constantin Direktur PT. BMS ( telah
memberikan dua buku cek yang sudah di terima dari pihak BNI 46 ) sebagai yang
berwenang dan bertanggung jawab dalam hal transaksi keuangan PT. BMS dan The
BCC Hotel and Residence. Namun entah bagaimana, dalam prakteknya pihak Tjipta
Fujiarta bersama oknum BNI 46 masih bisa mengambil uang atas nama PT. BMS yang
bukan milik tjipta fudjiarta, sehingga merugikan keuangan PT. BMS yang kini
telah sah dikuasai oleh Conti Chandra. Dari transaksi keuangan, yang disinyalir
dilakukan oleh oknum Bank BNI 46 ini pihak Conti Chandra atau PT. BMS dirugikan
nyaris hingga Rp700 juta yang dibantu oleh oknum BNI 46 untuk bisa melaksanakan
pengambilan uang yang bukan lagi milik Tjipta Fudjiarta.
Berbeda
dengan ketiga bank ternama di Indonesia ini, Bank Mandiri ternyata cukup
profesional dengan mengikuti ketentuan BI dan OJK, agar tidak merugikan atas permasalahan
PT. Bangun Megah Semesta (BMS) pengelola The BCC Hotel and Residence. Bank
Mandiri menutup sementara rekening atas nama PT. Bangun Megah Semesta (BMS)
pengelola The BCC Hotel and Residence, atas permintaan Arron Constantin
Direktur Utama PT. BMS.
Terkait
adanya permainan transaksi di BCC HOTEL & RESIDENCE " gelap dan
fiktif" di bank-bank tersebut, awak media mencoba konfirmasi ke nomor
seluler kepala cabang masing-masing bank. Saat dikonfirmasi awak media ke Bank
HSBC nomor ponsel Samuel Mulyadi dan edy saputra namun belum ada jawaban.
Sedangkan ke Bank BCA, Yongseng selaku Kacab BCA Batam ketika dihubungi awak
media mengatakan, langsung saja konfirmasi ke legal perusahaan di Jakarta pada
Senin depan. Sedangkan bank BNI 46 belum ada pihak yang dapat dikonfirmasi.
(Red/Kepriaktual.com/Kejoranews.com)
Posting Komentar