Terdakwa Frengky Dengarkan Keterangan Saksi Dari Bank BCA |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Kasus
perkara judi online tangkapan Bareskrim Mabes Polri terdakwa Frengky kembali
disidangkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam guna mendengarkan
keterangan saksi dari pegawai Bank BCA yang dihadirkan JPU Rumondang,
Selasa,(24/1-2017).
Menurut ketiga saksi pegawai Bank
BCA, terdakwa membuka nomor rekening
tanggal 14 Januari 2010, dan nasabah (Terdakwa Frengky,red) mulai melakukan
transaksi pada tahun 2011.
“Tanggal 4 januari 2011, ada transaksi
sebanyak 35 kali. Setiap transaksi uang yang
masuk kerekening terdakwa uang Rp 100-200 ribu, itu melalui e-bengkingnya.”terang
saksi staf Biro Hukum Kantor pusat Bank BCA dipersidangan
Setelah itu, lanjut saksi, Bareskrim
Mabes Polri meminta pihak Bank BCA untuk melakukan pemblokiran nomor rekening
terdakwa, dan saldo dalam rekening terdakwa ada 80 juta lagi. Serta taunya
kasus terdakwa, ketika kami diperiksa sebagai saksi, ternyata kasusnya Judi
Online.
Kemudian ditambahkan saksi Yin,
dan menerangkan, terdakwa membuka no rekening di Bank BCA. Dilihat dari
profilnya, Pekerjaan terdakwa sebagai staff diperusahaan mony changer Tanjung
Uban.
“Profil terdakwa saat membuka no
rekening, berdasarkan alamat kerjanya sebagai staff perusahaan mony changer
Batam. Terdakwa membuka no rekening BCA KCU Batam pada tanggal 14 Januari 2010,”kata
Yin, Custumer Service Bank BCA
Ketika saksi ditanya Majelis
Hakim, terkait transaksi uang yang masuk ke rekening terdakwa secara
berturut-turut walaupun transaksi 100-200 ribu lewat e-banking, bahwa itu dari
hasil judi online.
“Dari transaksi lewat e-banking
terdakwa, kami tidak mengetahuinya, bahwa itu hasil dari judi online. Karena
ada jutaan nasabah setiap hari bertransaksi menggunakan e-benking yang mulia,”ujar
saksi Yin
Usai sidang agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Majelis Hakim Agus Rusianto, SH. MH dan didampingi Hakim anggota Radite Ika Septina dan Yona Lamerosa Kataren. Sidang pun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya dengan agenda
masih mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU Rumondang.
Seperti dikeahui, terdakwa Frengky
ditangkap Bareskrim Mabes Polri di Bukit Mas Lubuk Baja, Agustus 2016 lalu. Diketahui
terdakwa sebagai pelaku judi online W88 dan terdakwa mengaku hanya melaksanakan
perintahkan LY manejer W88 untuk mentransfer dari rekening-rekening yang
dikuasai ke rekening Devy pemilik mony changer dan rekening lain berhubungan
dengan W88. Serta Frengky merupakan jaringan dari LY yang pada bulan Juli
ditangkap Bareskrim, dan barang bukti terdakwa Frengky disita 1 KTP, 15 buku
tabungan, 25 ATM dan 3 unit HP.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar