Terdakwa Mardalena Jalani Sidang Perdana |
Menurut dakwaan JPU, terdakwa datang
ke Batam dengan tujuan membawa sabu ke Jambi. Namun, ketika mau terbang ke
Jambi, dia (Mardalena-red) ditangkap petugas BNNP.
“Terdakwa Mardalena di tangkap
petugas BNNP di Bandara Hang Nadim Batam saat akan terbang ke Jambi.”baca JPU
Zia dipersidangan
Setelah dikakukan pemeriksaan secara
laboratorium, bacanya, barang bukti terdakwa benar mengandung Metamfetamina dan
terdaftar dalam golongan I. Atas hasil tersebut maka perbuatan terdakwa
Mardalena melanggar pasal pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2)
undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terang Zia.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU, dihadapan
Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul didampingi Redite dan M Candra, terdakwa
membenarkanya. “Tidak ada yang salah, semuanya benar yang mulia.”ujar terdakwa
Mardalena
Karena terdakwa tidak ada yang keberatan
terhadap dakwaa JPU, maka sidang berikutnya dilanjutkan dengan agenda
pemeriksaan saksi. “Sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan,”sampainya
Hakim pada terdakwa yang didampingi PHnya Eliswita
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar