Terdakwa Yulia Suryani kasus Narkoba 4064 gram |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Yulia
Suryani terdakwa kasus narkoba berat 4064 gram dihadapkan dipersidangan Pengadilan
Negeri (PN) Batam untuk mendenngarkan tututan dari JPU, Selasa (21/2-2017).
Dalam amar tuntutan JPU yang
dibacakan Jaksa pengganti Yan mengatakan, terdakwa terbukti secarah sah
bersalah melakukan tindak pidana melakukan peredaran narkoba di Batam
sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primer pasal 114 ayat 2 UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika.
“Menuntut terdakwa selama 20
tahun penjara,”baca Yan
Usai pembacaan amar tuntutan
terdakwa, majelis Hakim yang dipimpin Magapul Malau didampingi Hakim anggota
Redite dan Yona Lamerosa memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan
pembelaan (Pledoi). “Silahkan berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya,”ujar
Hakim Mangapul pada terdakwa Yulia Suryani.
“Terdakwa akan mengajukan pembelaan
secara tertulis, mohon waktunya minggu depan yang mulia,”ujar Eliswita PH
terdakwa Yulia Suryani
Dipersidangan, terdakwa saat
mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terlihat meneteskan air mata.
Pada tanggal 28 juli 2016 BNNP
Kepri telah menangkap para sindikat peredaran narkoba di hotel Formosa kamar 317.
Dimana para terdakwa yang dituntut
secara terpisah yakni Junaidi alias Dedi, Ardika Denata bin Amril, Dana
Anggara Sinaga, Muhamad Fahurrozy bin Sutrisno, Rahmat bin Mansyur alais Jefri
dan Yuli Suryani.
Terdakwa Yuliani Suryani telah
menyuruh Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga untuk mengambil
sabu di kamar 317 hotel Formosa dengan upah 1 juta.
Bahwa terdakwa akan memberi upah
kepada Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga masing-masing
Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah selesai mengambil sabu tersebut.
“Karena terdakwa mengajukan
pembelaan secara tertulis, maka sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan
dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,”tutup Hakim Mangapul sambil
mengetuk palunya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar