Bebas Dari Tuntutan Mati, Ratu Narkoba Jenis Sabu Berat 4064 gram di Tuntut 20 Tahun





Terdakwa Yulia Suryani kasus Narkoba 4064 gram
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Yulia Suryani terdakwa kasus narkoba berat 4064 gram dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk mendenngarkan tututan dari JPU, Selasa (21/2-2017).

Dalam amar tuntutan JPU yang dibacakan Jaksa pengganti Yan mengatakan, terdakwa terbukti secarah sah bersalah melakukan tindak pidana melakukan peredaran narkoba di Batam sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan primer pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Menuntut terdakwa selama 20 tahun penjara,”baca Yan

Usai pembacaan amar tuntutan terdakwa, majelis Hakim yang dipimpin Magapul Malau didampingi Hakim anggota Redite dan Yona Lamerosa memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). “Silahkan berkordinasi dengan Penasehat Hukumnya,”ujar Hakim Mangapul pada terdakwa Yulia Suryani.

“Terdakwa akan mengajukan pembelaan secara tertulis, mohon waktunya minggu depan yang mulia,”ujar Eliswita PH terdakwa Yulia Suryani

Dipersidangan, terdakwa saat mendengarkan tuntutan dari Jaksa, terlihat meneteskan air mata.
Pada tanggal 28 juli 2016 BNNP Kepri telah menangkap para sindikat peredaran narkoba di hotel Formosa kamar 317. Dimana para terdakwa yang dituntut  secara terpisah yakni Junaidi alias Dedi, Ardika Denata bin Amril, Dana Anggara Sinaga, Muhamad Fahurrozy bin Sutrisno, Rahmat bin Mansyur alais Jefri dan Yuli Suryani.

Terdakwa Yuliani Suryani telah menyuruh Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga untuk mengambil sabu di kamar 317 hotel Formosa dengan upah 1 juta.

Bahwa terdakwa akan memberi upah kepada Muhamad Fahurrozy Bin Sutrisno dan Dana Anggara Sinaga masing-masing Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah selesai mengambil sabu tersebut.

“Karena terdakwa mengajukan pembelaan secara tertulis, maka sidang ditunda dan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa,”tutup Hakim Mangapul sambil mengetuk palunya.


(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.