Dua TKA Asal India di Amankan Imigrasi Belakag Padang [Fhoto Istimewa] |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com;
Kantor Imigrasi Kelas II Belakang Padang amankan dua tenaga kerja asing (TKA)
asal India, Jumat (10/2-2017). Kedua TKA asal India yakni SPR dan RR yang
diamankan, karena tidak memiliki izin dan menyalahgunakan izin yang ada, dan
sedang bekerja di proyek penyulingan air atau sea water reverse osmosis (SWRO)
di pulau Sekanank yang tidak jauh dari Kantor Kecamatan Belakang Padang.
Muhammad Fahrurozi
mengatakan kedua TKA asal India ini
diamanka saat kegiatan operasi pengawasan Keimigrasian terhadap orang asing
yang berada di wilayah kerja kantor Imigrasi kelas II Belakang Padang.
“Kedua TKA Ilegal itu
sedang bekerja memasang instalasi programmable logic control (PLC) mesin
penyulingan air. Dimaa pada tanggal 5 Februari 2017 melalui tempat pemeriksaan
imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, SPR masuk ke wilayah Indonesia dengan
menggunakan Visa On Arrival (VOA) dengan paspor no P4149416 yang diterbitkan di
Thane, India. Dari pengakuan SPR bahwa Visa Izin Tinggal Terbatas (VITAS) masih
dalam pengurusan,”ujar Kepala Kantor Imigrasi Belakang Padang ini.
Kata dia, pihaknya sudah
langsung melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Jakarta,
untuk mencek status perizinan SPR. Sementara yang bersangkutan mengajukan visa adalah
Visa Kunjungan Pembicaraan Bisnis (VKPB) yang menjamin PT. Bali Biro Jasa yang
diajukan ke Kantor Perwakilan RI Mumbai, India.
Sedangkan RR, ujar Muhammad
Fahrurozi, menggunakan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bekerja yang
dikeluarkan Kantor Imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat yang dijamin PT. Rapi
Tirta Treatmindo. Dan izin yang diajukan untuk RR sebagai jabatan marketing
advisor, hal itu pun tidak sesuai dengan wilayah kerjanya.
“Keberadaan kedua TKA
asal India ini, tanggung jawab PT. Rapi Tirta Treatmindo selaku pihak penjamin,
karena perusahaan yang mendatangkan kedua TKA tersebut,”ujarnya
Kedua TKA asal india itu
dikenakan unsur pasal yang dilanggar, pasal 122 huruf a UU No.6 tahun 2011
tentang Keimigrasian. Maka kepada kedua TKA tersebut, dapat dikenakan tindakan
administratif Keimigrasian berupa deportasi atau pro justita.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar