Sidang Putusan Terdakwa Anlida Progda |
Dalam putusan majelis hakim
menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dan terbukti secara sah melakukan
tindak pidana pengedar narkotika jenis ganja, sebagaimana dalam pasal 114 ayat
(2)Jo pasal 132 ayat (1) Â UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Selain menjatuhkan hukuman 15
tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda 1 milliar subsuder 6 bulan
penjara,”baca Hakim Zulkifli
Setelah putusan dibacakan,
Majelis hakim Zulkufli menyampaikan pada terdakwa. “Dari putusa tersebut,
saudara terdakwa kami berikan kesempatan untuk menyampaikan piker-pikir, terima
atau banding,”sampainya hakim
“Saya terima yang mulia,”ujar
terdakwa Anlida Progda. Sementara Jaksa Penuntut Umum pengganti Samuel
menyatakan piker-pikir.
Terdakwa sebelumnya ditunttut JPU
Rumondang selama 18 tahun penjara denda 1 milliar subsuder 1 tahun penjara. Dimana
terdakwa telah terbukti menjual, mengedar narkotika jenis ganja berat 16,12 (enam belas koma dua belas) gram ,
sedangkan barang bukti B,E,F dan G dengan berat 3775 (tiga ribu tujuh ratus
tujuh puluh lima) gram.
Terdakwa ditangkap Sat Narkoba
Polresta Barelang di Tepi jalan Kavling Baru Sagulung Kota Batam, setelah
pengembangan dari Alek Rahman Nasution Bin Arhan Nasution. Dan ditemukan barang
narkotika jenis ganja satu bungkus yang digulung dengan lakban.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar