Pengedar Ganja di Vonis Hakim 15 tahun Penjara



Sidang Putusan Terdakwa Anlida Progda
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Pengedar Narkotika jenis ganja terdakwa Anlida Progda alias AAN divonis hakim majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, dipimpin Zulkifli didampingi Hera Polosia Destiny dan Iman Budiputra 15 tahun penjara. Selasa,(7/2-2017)

Dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pengedar narkotika jenis ganja, sebagaimana dalam pasal 114 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Selain menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda 1 milliar subsuder 6 bulan penjara,”baca Hakim Zulkifli

Setelah putusan dibacakan, Majelis hakim Zulkufli menyampaikan pada terdakwa. “Dari putusa tersebut, saudara terdakwa kami berikan kesempatan untuk menyampaikan piker-pikir, terima atau banding,”sampainya hakim

“Saya terima yang mulia,”ujar terdakwa Anlida Progda. Sementara Jaksa Penuntut Umum pengganti Samuel menyatakan piker-pikir.

Terdakwa sebelumnya ditunttut JPU Rumondang selama 18 tahun penjara denda 1 milliar subsuder 1 tahun penjara. Dimana terdakwa telah terbukti menjual, mengedar narkotika jenis ganja berat  16,12 (enam belas koma dua belas) gram , sedangkan barang bukti B,E,F dan G dengan berat 3775 (tiga ribu tujuh ratus tujuh puluh lima) gram.

Terdakwa ditangkap Sat Narkoba Polresta Barelang di Tepi jalan Kavling Baru Sagulung Kota Batam, setelah pengembangan dari Alek Rahman Nasution Bin Arhan Nasution. Dan ditemukan barang narkotika jenis ganja satu bungkus yang digulung dengan lakban.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.