Terdakwa Depi dan Soei Land dengarkan Keterangan Saksi |
Menurut saksi Salam dan Edi dalam
persidangan, mengatakan, awal dilakukan penangkapan setelah pihaknya mendapat
informasi dari masyarakat, bahwa ditempat Memory Karaoke ada dugaan penjualan
orang (Trafiking). Setelah itu dilakukan penyelidikan di lokasi dengan
penyamaran yang dilakukan Joko.
“Joko yang melakukan penyamaran
sebagai tamu di Memory Karaoke,”ujar saksi.
Setelah masuk lokasi, lanjut
saksi, Joko bertemu dengan Depi, dan Depi menawarkan para perempuan yang sedang
duduk dikursi sofa, serta Depi menyampaikan bahwa perempuan pekerja (PSK-red) di
Memory ini bisa diajak untuk berhubungan badan (Sirt time) dengan harga Rp 500
ribu.
“Menurut Joko (Penyamar-red)
telah memberikan uang ke pada Depi, dan menyampaikanya ke pada terdakwa Soei
Land. Dan Novan yang dipilih Joko diajak masuk kamar, setelah itu langsug dilakukan
penggerebekan,”terang saksi.
Lanjutnya saksi, terdakwa Depi dan
Soei Land langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Kepri untuk dilakukan
pemeriksaan oleh penyidik.
Usai pemeriksaan saksi, Majelis
Hakim yang dipimpin Agus didampingi Marta Dan Redite menyampaikan pada kedua
terdakwa yang didampingi PH nya. “Dari keterangan saksi penangkap, apakah ada
yang dibantah,”sampainya Hakim Agus.
“Saya tidak ada menerima uang,
yang nerima uang Depi, lalu diserahkanya ke kasir,”bantah terdakwa Soei Land. Hal
itu pun diakui oleh terdakwa Depi.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar