Jul Fatalah (berdiri) penjual sabu |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Jul
Fatalah kasus perkara narkotika jenis sabu berat 3,45 gram tersenyum saat
mendengarkan hukumanya rendah di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN)
Batam yang dipimpin Syahrial Harhap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael,
Kamis (2/3-2017).
“Menjatuhkan hukuman terdakwa
selama 6 tahun penjara denda 1 millyar subsuder 1 tahun penjara,”baca Hakim
Syahrial Harahap.
Terdakwa terbukti secara sah
bersalah dan memenuhi unsur-unsur dalam fakta persidangan, sebagaimana dalam
pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Putusan terdakwa yang dibacakan
Hakim, terdakwa langsung menyatakan terima. “Saya terima yang mulia,”ujar
terdakwa Jul Fatalah. Hal senada juga disampaikan JPU pengganti Yogi.
Sebelumnya terdakwa dituntut JPU Ryan
Anugrah selama 6 tahun denda 1 milliar denda 1 tahun penjara.
Pada hari Rabu tanggal 28
September2016 terdakwa ditangkap polisi ditempat kos-kosanya Ruli Kampung Aceh Kecamatan
Muka Kuning Kota Batam. Dimana terdakwa ketika itu telah menjual narkoba jenis
sabu, dan hal ini telah diakui terdakwa dipersidangan.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar