BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Terkait penuntutan kasus
Narkoba yang diterapkan Kejaksaan Negeri Batam, yang dituntut di Pengadilan
Negeri Batam secara berbeda-beda terhadap terdakwa kasus narkotika. Kepala
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam Roch Adi Wibowo,SH.MH, mengatakan, bahwa dalam
kasus penanganan narkotika, Kejaksaan telah memiliki petunjuk dari Kejaksaan
Agung (Kejagung), namun itu tidak serta merta dapat diterapkan persis sesuai
petunjuk tersebut.
“Penuntutan yang diterapkan Kejaksaan terhadap
terdakwa kasus narkotika sudah memiliki petunjuk dari Kejagung. Itupun tidak
serta merta diterapakan persis sesuai dengan petunjuk, karena banyak
pertimbangan dalam
penanganan perkara itu, dan kasus narkotika adalah sebuah perkara yang
kasuistik tergantung fakta-fakta yang ditemukan,”ujar Roch Adi Wibowo, Jumat (3/3-2017) diruangan
kerjanya saat sejumlah wartawan bersilaturahmi.
Misalnya, tambah Kejari, terdakwa memiliki 1 gram dituntut 1 tahun dan 100 gram
dituntut 100 tahun, tidak sperti itu. Ada petunjuk dari pimpinan Kejaksaan
terkait hal itu, dimana dalam penanganan perkara kasus tindak pidanan
narkotika, itu ada hal-hal yang perlu dipertimbangkan yang dapat meringankan dan memberatkan terdakwa.
“Contohnya,
saat ini si terdakwa terbukti menggunakan dan ditemukan bukti narkotika dengan
jumlah yang sedikit dibawah 1 gram. Dalam masalah ini pemerintah mengharuskan
untuk merehabiltasinya, namun itu juga tidak selalu, apalagi jika terbukti
bahwa si terdakwa itu termasuk dalam sebuah jaringan, atau dia itu ternyata
penjual, bisa saja ia dapat dihukum dengan pidana yang tinggi," tuturny.
Sementara menjawab terkait kasus korupsi, Kejari Batam yang dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam pada Kamis (16/2/17), menggantikan Mohammad Mikroj ini mengaku, terkait kasus korupsi Kejaksaan saat ini lebih mengedepankan tindakan preventif atau pencegahan serta pengembalian uang negara, dari pada penangkapan, sebagaimana yang diamanatkan kejaksaan Agung dan pemerintah.
"Kalau masalah korupsi pejabat Batam yang ditangani saat ini, saya belum bisa memberi keterangan karena saya masih baru di sini," ujarnya.
Jabatan Kepala Kejari Batam yang sebelumnya dijabat oleh Muhammad Mikroj beralih kepada Roch Adi Wibowo yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Bidang Pengawasan di Kejati Maluku. Mikroj sendiri kini menempati jabatan baru sebagai Aspidsus di Kejati Kalimantan Barat.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar