LSM BPKPPD Kepri Lakukan Akai Demo di DPRD Kota Batam |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Puluhan LSM BPKPPD Kepri lakukan unjuk rasa di
Gedung DPRD Kota Batam, Senin (13/3-2017). Dalam orasinya Ketua LSM
BPKPPD Kepri, Edy Susilo menyampaikan, meminta gelper ditutup, karena
ada indikasi perjudian.
"Lokasi gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam diduga ada indikasi judinya. Jadi kami minta DPRD Kota Batam untuk menutupnya, dimana sebelumnya gelper buka direkomendasi oleh DPRD Kota Batam Komisi I,"ujar Edy saat menyampaikan orasinya.
Selain itu, katanya, izin gelper yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui BPM-PTSP Kota Batam tidak sesuai dengan standar mesin dan jam bukanya. Seharusnya gelper tutup jam 10 malam, ni malah 24 jam buka.
"Gelper buka sudah 24 jam, makanya tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPM-PTSP Kota Batam,"kata Edy.
Edy Susilo juga meminta Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau dicopot dari jabatanya. Karna sudah menjadikan Batam menjadi Kota Bandar Madani perjudian.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Batam komisi I, Jurado Siburian mengatakan, bentuk perjudian (gelper) dan judi bola pimpong sudah melanggar aturan sebagaimana bentuk perjudian yang diatur dalam pasal 303 ayat 1, disitu jelas dikatakan bentuk jenis perjudianya.
"Kami mendukung sepenuhnya yang bapak ibu perjuangkan yaitu menutup gelper. Dan siap mempasilitasi sebagaimana tupoksi,"ujar Jurado kepada aksi demo.
Ditambahkan Musofa, akhir tahun kemarin Komisi I DPRD Kota Batam sudah pernah sidak ditempat hiburan malam dan 6 lokasi tempat gelanggang permainan. Dilokasi, mesin yang seharusnya tidak berada, berada disana. Sehingga mesin tersebut terindikasi adanya perjudian.
"Hadiah yang didapat dari gelper, Hanpone, dan HP tersebut bisa ditukarkan menjadi uang. Itu jelas terindikasi judi, dan akan turun kembali untuk sidak di arena gelper,"kata Musofa.
Kami juga meminta BPM-PTSP Kota Batam untuk melakukan penindakan mencabut izin yang gelper yang tidak sesuai standarisasi. "Terus terang saya katakan, diarena gelper ada indikasi perjudian,"ujarnya.
(Red/Kepriaktual.com)
"Lokasi gelanggang permainan (Gelper) di Kota Batam diduga ada indikasi judinya. Jadi kami minta DPRD Kota Batam untuk menutupnya, dimana sebelumnya gelper buka direkomendasi oleh DPRD Kota Batam Komisi I,"ujar Edy saat menyampaikan orasinya.
Selain itu, katanya, izin gelper yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam melalui BPM-PTSP Kota Batam tidak sesuai dengan standar mesin dan jam bukanya. Seharusnya gelper tutup jam 10 malam, ni malah 24 jam buka.
"Gelper buka sudah 24 jam, makanya tidak sesuai dengan aturan yang dikeluarkan BPM-PTSP Kota Batam,"kata Edy.
Edy Susilo juga meminta Kepala BPM-PTSP Kota Batam, Gustian Riau dicopot dari jabatanya. Karna sudah menjadikan Batam menjadi Kota Bandar Madani perjudian.
Menanggapi hal ini, anggota DPRD Kota Batam komisi I, Jurado Siburian mengatakan, bentuk perjudian (gelper) dan judi bola pimpong sudah melanggar aturan sebagaimana bentuk perjudian yang diatur dalam pasal 303 ayat 1, disitu jelas dikatakan bentuk jenis perjudianya.
"Kami mendukung sepenuhnya yang bapak ibu perjuangkan yaitu menutup gelper. Dan siap mempasilitasi sebagaimana tupoksi,"ujar Jurado kepada aksi demo.
Ditambahkan Musofa, akhir tahun kemarin Komisi I DPRD Kota Batam sudah pernah sidak ditempat hiburan malam dan 6 lokasi tempat gelanggang permainan. Dilokasi, mesin yang seharusnya tidak berada, berada disana. Sehingga mesin tersebut terindikasi adanya perjudian.
"Hadiah yang didapat dari gelper, Hanpone, dan HP tersebut bisa ditukarkan menjadi uang. Itu jelas terindikasi judi, dan akan turun kembali untuk sidak di arena gelper,"kata Musofa.
Kami juga meminta BPM-PTSP Kota Batam untuk melakukan penindakan mencabut izin yang gelper yang tidak sesuai standarisasi. "Terus terang saya katakan, diarena gelper ada indikasi perjudian,"ujarnya.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar