Terdakwa Kurir Narkotika Sabu dan Pil Ekstasi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com; Tiga terdaka
kasus narkotika jenis sabu berat 1,933 gram dan pil ekstasi 450 butir kembali
dihadapkan dipersidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (9/3-2017). Sidang
agenda pemeriksaan saksi penangkap dan ketiga terdakwa yakni Yulistia Devita,
Fahriadi bin Burhan bersama dengan Raja Friwiyani (Penuntutan Terpisah) dipimpin
Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Hakim anggota Taufik dan Jasael.
Menurut keterangan saksi penangkap mengatakan,
bahwa petugas mendapati barang sabu dan ekstasi di ruang tamu rumah terdakwa
Yulistia dan Fahriadi. Dan ketiga terdakwa saat dilakukan pemeriksaan
mengatakan bahwa barang narkotika itu akan dibawa ke Surabaya. Serta menurut
saksi penangkap barang narkotika sabu dan ekstasi yang di temukan petugas
tersebut berasal dari Latif yang di titip melalui si Bro (DPO).
"Rencananya, sabu dan ekstasi
itu akan dibawa ke Surabaya oleh Raja Friwiyani ke Surabaya," ucap saksi
penangkap di persidangan.
Saksi juga mengungkapkan bahwa Terdakwa
Yulistia sudah dua kali melakoni profesi sebagai kurir narkoba, dimana yang
pertama lolos ke Surabaya dan mendapatkan upah Rp15 juta, sedangkan yang kedua
kalinya gagal, yang rencana akan di bawa oleh Raja Friwiyani dengan tujuan yang
sama.
Usai kesaksian penangkap, majelis
hakim bertanya pada ketiga terdakwa apa ada yang salah dari keterangan
tersebut. Ketiga terdakwa mengatakan keterangan saksi penangkap benar, sambil
mengangguk-anggukan kepala. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap ketiga
terdakwa.
Terdakwa Yulistia dalam
keterangannya mengatakan apa yang dilakukannya ini sudah kedua kali, dimana
yang pertama sudah lolos dan mendapatkan upah Rp15 juta.
"Pertama kali ngantar ke
Surabaya saya jumpa dengan penerima sabu di Suramadu. Sedang yang ke dua ini
belum sempat di kirim dan tidak di kasih tahu berapa upahnya," ucap
terdakwa Yulistia.
Ketika ditanya apa peran Fahriadi
dalam kasus ini, Yulistia mengungkapkan bahwa Fahriadi yang bertugas di
maskapai penerbangan ini, mencek in kan tiket Raja yang akan terbang ke
Surabaya.
Terdakwa Fahriadi saat di tanya
majelis hakim mengapa tidak mengingatkan istrinya bahwa membawa narkotika
sangat berbahaya dan bisa diganjar hukuman berat, terdakwa bilang dia sudah
mengingatkan istrinya. Sementara itu, Raja saat ditanya hakim dari mana kenal
dengan terdakwa Yulistia, dia mengatakan sudah kenalan Yulistia sejak kerja di
kedi.
"Saya kenal Yulistia sejak
bekerja sebagai Kedi," ucap Raja yang kelihatan kebingungan saat di cecar
pertanyaan oleh majelis hakim.
Usai pemeriksaan saksi dan terdakwa,
sidangpun di tunda minggu depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
Posting Komentar