Kapolda Kepri Sam Budigusdian Saat Ekspos |
BATAM
KEPRIAKTUAL.Com; Dua pegawai PT. Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP)
Cabang Punggur berinisial FRN dan DA yang diduga melakukan pungli di pelabuhan,
ditangkap Tim Saber Pungli UPP kota Batam dikomandoi Polresta Barelang, Senin(19/04/2017).
Penangkapan kedua pengawai ESDP punggur merupakan atas infomasi masyarakat
yang langsung ditindak lanjuti Tim Saber dan mengamankan barang bukti uang
tunai Rp37 juta rupiah dalam brangkas 11 April 2017 sampai dengan tanggal 18
April 2017.
“Awalnya laporan masyarakat , setelah ditelusuri ditemukan adanya membayaran
tarif muatan kendaraan tampa mengunakan tiket dikapal Roro tujuan Tanjungbalai
Karimun,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdina di Ruang Rupatama
Polresta barelang, Kamis (20/04/2017).
Kapolda menjelaskan, operasi tangkap tangan Tim Saber Pungli mendapat
laporan warga adanya dugaan pungli di pelabuhan roro punggur, lalu tim
melakukan penyelidikan untuk megetahui kebenaran informasi terebut.
Hari Rabu tanggal 19 April 2017 sekira pukul 13.00 wib penyidik Polresta
Barelang (pelapor) melakukan Operasi tangkap tangan terhadap pelaku dengan
inisial FRN saat setelah menerima uang dari saksi dengan inisial B atas
pembayaran tariff muat kendaraan yang sebelumnya telah terlebih dahulu masuk
tanpa menggunakan tiket ke Kapal roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun.
Setelah itu pelapor bersama rekan-rekan lainnya langsung melakukan penggeledahan
badan dan tempat sekitar pelaku diamankan dan menemukan dokumen manifest dan
laporan pendapatan yang tidak sesuai, selain itu juga ditemukan uang hasil
Korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai dengan
tanggal 18 April 2017 yang disimpan dalam brankas sebanyak Rp37 juta.
“Saat pengembangan kembali mengamankan saudara inisial DA selaku Supervisor
pelabuhan penyeberangan Telaga Punggur yang merupakan atasan yang menyuruh
melakukan Pungli yang dimaksud,” papar kapolda.
Kata Kapolda, Barang Bukti yang diamankan, Uang senilai Rp.4,8 juta
merupakan uang pembayaran dari saksi B dan tidak menggunakan tiket, Uang
senilai Rp. 3.352.000 juga merupakan uang pembayaran tidak menggunakan tiket,
Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 19 April
2017, Manifest Kapal Roro KMP Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 17
April 2017.
Manifest Kapal Roro Lome tujuan Tanjung Balai Karimun tanggal 12 April 2017,
Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shit tanggal 17 April
2017, Laporan Produksi dan pendapatan tiket terpadu terjual per shift tanggal
12 April 2017.
Dan Uang senilai Rp. 37.000.000 (tiga puluh tujuh juta rupiah) merupakan
uang hasil korupsi selama 9 hari terhitung mulai tanggal 11 April 2017 sampai
dengan tanggal 18 April 2017.
Kedua tersangkadijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 dan atau pasal 5
dan atau pasal 11 dan atau pasal 12 Undang-undang no. 31 tahun 1999 sebagaimana
telah diubah dengan undang-undang no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi dan atau pasal 21 Undang-undang no. 28 tahun 1999 dan
atau pasal 3 undang-undang no 11 tahun 1980 jo pasal 55 KUHPidana.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar