Rencana Mau Pesta Sabu, Eh Malah Apes dan Hingga Duduk Dikursi Pesakitan

Tiga Terdakwa Jalani Sidang (Berdiri) 
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Beli sabu untuk digunakan bersama, tiga terdakwa kasus narkotika yakni Herry alias Asiong, Santoni alias Qilong alias Toni, Handoko alias Wang Ping jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (14/6-2017).

Menurut dakwaan JPU Nurhasaniati, SH, ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana narkotika dengan membeli sabu seberat 1,14 gram. " Ketiga terdakwa tersebut membeli sabu secara patungan. Dimana dari terdakwa  Herry Rp 300 ribu, Santoni Rp 200 ribu,  dan dari Handoko Rp 300 ribu. Sabu tersebut mau dugunakan bersama," ujar nya.

Kemudian, kata dia, sabu dibeli oleh ketiga terdakwa, dibeli dari Abang (DPO)  dari tempat rumah ruli Simpang Dam Mukakuning. " Sabu yang dibeli ketiga terdakwa dari Abang (DPO) sebesar Rp 800 ribu. Itu yang memesan barang terdakwa Herry," kata Jaksa Nurhasaniati dihadapan Majelis Hakim Endi didampingi Hakim Taufik dan Renni Pitua Ambarita.

Usai surat dakwaan dibacakan Jaksa, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi penangkap. Menurut saksi, ketiga terdakwa ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa para terdakwa sering memilik dan menggunakan shabu.

" Setelah ditindak lanjuti,  dengan mendatangi  ke Perum Permata Baloi Blok B.6 No 12 A Kec Lubuk Baja Kota Batam. Ketiga terdakwa baru keluar dari mobil merk Honda Jazz Nopol BP 1329 EI yang terparkir di perumahan tersebut. " Kami langsung mendekati dan melakukan penangkapan terhadap para terdakwa," ujar saksi penangkap.

Setelah itu, kata saksi, terdakwa Handoko langsung mengakuinya,  dan mengambil satu bungkus paket sabu yang dibungkus dalam plastik transparan. 

"Bungkusan paket sabu tersebut di ambil terdakwa Handoko dari kantong celananya. Saat hendak mau memberikan shabu tersebut, tiba-tiba shabu tersebut terjatuh dari tangan Handoko (terdakwa-red)," terang saksi.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.