Izin Berlayar Kapal Harus Sesuai SOP

RDP Komisi I DPRD Batam
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Komisi I DPRD kota Batam bersama dengan Deputi III BP Batam, Polairud Kepri, Kantor Pelabuhan (Kanpel), KPPP, Bea dan Cukai Batam, DPC INSA, DPC PELRA dan Lira gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) diruang rapat Komisi I DPRD Batam, tentang Membahas Permasalahan izin berlayar dari KANPEL Kota Batam serta hal-hal lain yg dianggap perlu, Selasa (11/7-2017).

Dalam RDP tersebut yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Batam Budi Mardiyanto, SE. MM, Yudi Kurnain dan Sukaryo, terkait perizinan pelayaran yang seharusnya, harus sesuai dengan SOP yang sudah tertera. Namun hal ini, ada beberapa kedapatan berlayar tidak sesuai dengan SOP nya.

RDP di ruang Komisi I DPRD Batam sempat tegang saat mendengarkan beberapa tanggapan yang hadir. Sebagaimana yang disampaikan oleh pengurus Pelabuhan rakyat (Pelra) yang mengatakan pemerintah Batam harus melakukan penyampaian kepada publik dengan surat edaran yang terbaru.

"Penumpukan penumpang setelah dua harilebaran. Untuk itu perlunya peninjauan kembali terhadap surat edaran dari pemerintah soal peraturan baru. Kemudian pemerintah harus ada sosialisasi menjelang hari raya idul fitri agar kantor pelra bisa menyiapkan pelayanan buat penumpang yang ada. Misalnya menyiapakan kapal dan bahan bakar,"ujar Sekretaris Pelra.

Kemudian dilanjutkan DPC INSA, bahwa Pelra juga harus disupport oleh pemerintah. Keberangkatan kapal dengan keberangkatan ontime dan pelayanan yang baik. "Ini merupakan salah satu tugas dari Pemerintah kita, saling mensupport itu sangat perlu," kata perwakilan dari DPC INSA

Sementara perwakilan Polairud mengatakan, semua pelabuhan mengalami hal yang sama, dimana melonjaknya penumpang saat lebaran, dan itu terjadi diseluruh pelabuhan di indonesia. Ia juga berharap, supaya masalah ini diselesaikan dan mencari jalan keluarnya menghadapi lonjakan penumpang. 

Perwakilan dari Kantor Pelabuhan (Kanpel) Batam juga mengungkapkan, bahwa tugas kanpel adalah melaksanakan kegiatan Lalulintas kapal laut. Pengawasan kegiatan Penunjang tenaga kerja. Memberi surat izin keberangkatan kapal. Menjalankan semua peraturan dari pemerintah Sesuai Uu no.17 th 2008.

"Disamping itu Pemerintah harus memperhatikan kelayakan kapal untuk penumpang dan kapal barang serta surat izin pelayaran yg dikeluarin oleh pemerintah sesuai dengan peraturan yang ada,"katanya. 

Anggota DPRD Kota Batam Komisi I, Ruslan M Ali meminta untuk duduk bersama dalam persoalan ini, yaitu bekerjasama. Terkait pelabuhan, semua pelabuhan yang ada dindonesia sedang memperbaiki sistem yang ada, dengan menjalankan peraturan pemerintah sesuai SOP. 

"Untuk kota Batam sendiri memang lagi menurun ekonominya 2% dan bapak jokowi akan lebih mengawasi kota batam setelah pulang dari jerman karena kemaren pak walikota dipanggil ke pusat,"kata Ruslan M Ali Wasyim, SH.

(Liza) 



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.