RDP Sengketa Lahan Tanjung Piayu |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Sebelum membeli tanah, seharusnya kita lebih mengetahui asal usul tanah dan pemiliknya siapa, agar dikemudian hari tidak menjadi persoalan. Hal inilah yang dialami oleh Neli, membeli lahan dari Gina (Alm). Hingga Rapat Dengar Pendapat berlangsung diruang Komisi I DPRD Batam yang dipimpin Ketua komisi I Budi Mardyanto SE, MM, Sukayo, SE, MM dan Yudi Kurnain, SH serta Dihadiri oleh BP Batam, BPN Batam, Polsek Sei Beduk, dan Camat Sei Beduk.
Neli pembeli lahan tanah di Tanjung Piayu menyampaikan di Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (12/7-2017), di ruang rapat komisi I mengatakan, permasalahan sebelumnya tidak pernah ada sama sekali. Bahkan saat lahan tersebut ia beli, keluarga, anak Gina (alm) turut menyaksikanya. "Setelah Gina (Alm) meninggal dunia 1,5 tahun lalu, dan dibangun restaurant dan Destinasi wisata diatas tanah. Ali Washim datang dan memberhentikan pekerjaan pembangunan, dan dia (Ali Washim) juga menuntut saya atas dasar surat-surat yang dipegangnya,"ujar Neli.
Lanjutnya menyampaikan, lahan yang sudah dibelinya, dan sudah dibayar. Bahkan dikatakanya, bahwa bukti pembayaran jual beli lahan pun ada ia pegang. "Surat bukti tanda jual beli lahan ada saya pegang. Sedangkan Ali Wasyim mempunyai surat-suratnya. Makanya saya bingung,"kata Neli dihadapan Anggota DPRD Batam Komisi I.
Kemudian ditambahkan Kuasa Hukum Neli, bahwa klienya sudah melakukan rapat pertemuan dengan pihak keluarga Gina (alm) dan Ali Wasyim, untuk mencari solusi. "Tanggal 5 Mei lalu, klien kami juga pernah melakukan pertemuan rapat, tapi itu tidak ada kesepakatan. Pembangunan restoran tidak ada mengganggu lahan warga, saya hanya membantu masyarakat biar bisa bekerja dengan cara membangun tempat wisata,"kata Kuasa Hukum Neli.
Sementara dari pihak Gina (pemilik lahan) mengatakan, apa yang dikatakan Neli, itu bohong. "Janji dia (Neli-red), setelah dibangun restoran, sisa tanah akan dibayar sewanya sebesar Rp 3 juta/bulan, tapi nyatanya tidak ada sama sekali. Bahkan selama saya bekerja di restoran dibantunya, tetapi di catat sebagai hutang,"kata keluarga Gina.
Ali Wasyim yang mengaku pemilik lahan dan juga perwakilan warga kampung tua menyampaikan, dilakukanya pemberhentian pekerjaan, karena persoalan ini belum selesai. "Persoalan jual beli lahan tanah belum selesai antara Kampung tua dengan Ibu Neli,"ujar Ali Wasyim.
(Liza)
Posting Komentar