Jual DVD "blue" Terdakwa Felexnuari di Dakwa UU Pornografi

Terdakwa Felexnuari Usai Jalani Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Mengedarkan VCD dan DVD blue atau porno aksi di kios kaki lima jalan raya Pintu I Batamindo, Mukakuning. Felexnuari alias Atek jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, yang beragendakan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa pengganti Samuel Pangaribuan, Senin (7/8-2017).

Menurut dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) Rumondang yang mengatakan, terdakwa ditangkap setelah pihak Ditreskrimsus Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat, bahwa adanya produk DVD yang didagangkan oleh terdakwa.

"Terdakwa berkedok jualan VCD, DVD serta kaset MP3 musik maupun film-film bajakan. Dan kedapatan menyimpan DVD blue Barat dan Asia. Optik DVD film bermuatan pornografi tersebut diproduksi, dibuat, diperbanyak, dan digandakan sendiri oleh terdakwa yang dikerjakan dirumahnya di perumahan Villa Mas, Sei Panas," baca Jaksa pengganti, Samuel.

Kata dia, saat dilakukan penggeledahan, kemudian dilanjut ke rumah terdakwa. Ditreskrimsus Polda Kepri juga menyita 1 CD writer merek HP, 1 CPU duplicator berisi 7 CD writer merek LG, 1 CPU merek Mercury, 1 monitor merek Acer, 1 mouse merek HP, 1 printer merek Epson, 1 scanner merek Canon LIDE 120, 1 papper cuter, 1 bundle kantong plastic bungkus cakram optik DVD, 10 lembar kertas HVS A4, yang digunakan terdakwa sebagai alat dan prasarana untuk penggandaan, membuat, memperbanyak serta mencetak gambar untuk sampul film dan DVD film bermuatan pornografi tersebut. Dan untuk setiap keping DVD blue, dijual dengan Rp 5 ribu. Terdakwa melakukannya bersama Awen (DPO) untuk membuat dan mengedarkan DVD bermuatan pornografi dengan keuntungan ratusan ribu Rupiah. 

"Akibat perbuatan terdakwa Felexnuari alias Atek sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 29 Undang–Undang  nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi," sebut Samuel.

Usai Jaksa membacakan dakwaan, didepan majelis Hakim Mangapul Manalu yang didampingi Marta dan Taufik, terdakwa telah mengakui perbuatanya. "Dakwaan Jaksa benar yang mulia,"ujar terdakwa.

Sidangpun ditutup dan ditunda pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

(Red/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.