Terdakwa: Narkotika 1000 Pil Ekstasi Itu dari Jul, Saya Hanya Menjual

Terdakwa Khairul Basyar (Berdiri) Dikawal Usai Sidang
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Agenda lanjutan sidang tindak pidana Narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa Khairul Basyar bin Zakaria dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk memberikan keterangan, Senin (21/8-2017).

Terdakwa Khairul Basyar menerangkan, Jumat (07/4-2017), Jul (DPO) menghubunginya dan memberitahukanya bahwa dua hari lagi ada dua paket yang datang, jadi tolong diambilkan. Setelah itu, terangnya, ia pergi kedapur rumahnya dan melubangi lantai dapur yang tepatnya dibawah kulkas yang ditandai keramik warna putih. 

Kemudian, kata dia, Hari Minggu malam tanggal 09 April 2017, Jul (DPO) menghubunginya yang mengatakan besok pagi pergi kejalan Ocarina dekat pantai jam delapan, nanti ada orang yang ngasih bungkusan plastik hitam, dan itu diambil. Barang Narkotika jenis pil ekstasi yang diserahkan padanya, itu menurut Jul, diambil dari Negara Malaysia. 

"Besoknya saya pergi ke tempat yang Jul sampaikan tadi. Sesampainya di Jalan Raya Ocarina Batam Center Kota Batam, saya didatangi seorang laki-laki dan memberikan bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1.000 butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S," ujarnya.

Kemudian, terangnya, setelah menerima bungkusan plastik warna hitam yang berisikan 1.000 butir pil ekstasy warna merah muda berlogo huruf S tersebut, ia simpan dilantai dapur yang telah lubanginya.

"Dari 1000 butir pil ekstasy tersebut. Pada bulan April sudah terjual 700 butir, 20 butir saya jual kepada Yusriadi (DPO) dengan harga Rp 80 ribu. Dan upah menjual yang saya dapat dari Jul sebanyak Rp 8 juta," terang terdakwa. 

Ia menceritakan, awal penangkapan dia sekitar pada hari sabtu tanggal 20 Mei 2017, ketika ia berjalan keluar dari Komplek Green Garden Blok E No 24, Batu Ampar. Ia didatangi oleh anggota Polisi Resnarkoba Polresta Barelang, dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya, ditemukan satu buah kunci gembok rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan dirumahnya di Kavling Bengkong Kolam Blok A2 No. 26 RT.05 RW.03 Kel. Sadai Kecamatan Bengkong Kolam Kota Batam.

"Polisi menemukan barang bukti dirumah berupa 280 butir pil ekstasy diduga Narkotika warna merah muda berlogo S dibungkus plastik transparan," katanya.

Usai sidang pemeriksaan terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik menutup sidang dan melajutkanya kembali pada tangga 30/8-2017, dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa.

Akibat perbuatanya, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.