Terdakwa Ismail Saat Mendengarkan Tuntutan dari Jaksa |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua menuntut terdakwa Ismail alias Nyak Is bin Nurdin di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan kurungan penjara selama 11 tahun, denda 1M, subsuder 1 Milliar, Kamis (28/9-2017).
Dihadapan Majelis Hakim Chandra, Jaksa Penuntut Umum mengatakan, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan menyimpan, membeli Narkoba jenis sabu berat 12,14 gram sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat(2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Martua mengatakan, fakta persidangan terdakwa telah mengakuinya yang mengatakan Narkoba dibelinya atas pesanan dari Sijay (DPO), Ihsan (DPO), dan Alex (DPO). "Terdakwa disuruh teman-temanya yang DPO membeli narkoba dengan uang Rp 4.700.000. Itupun dilakukan secara patungan," kata Martua.
Menurut terdakwa Ismail saat jalani sidang, terang Martua, terdakwa berangkat dengan sepeda motor merk Supra X untuk menemui teman terdakwa bernama Panjang (DPO) yang menjual sabu di Simpang Dam. Setelah itu, terdakwa menyerahkan uang, dan Panjang menyerahkan satu bungkus yang berisikan sabu.
"Setelah menerima barang tersebut, terdakwa memasukkan barang Narkoba kedalam jaketnya dan terdakwa kembali ke kos-kosanya, Komplek Tanjung Pantun Blok IV No. 14 Kamar Nomor 3 B Lantai 3 Kel. Sei Jodoh Kec. Batu Ampar Kota Batam. Sesampai di kosnya, terdakwa memotongnya menjadi dua paket kecil," ujarnya.
Lanjutnya, ketika pemeriksaan saksi penangkap polisi dari Ditresnarkoba Polda Kepri mengatakan, terdakwa ditangkap di kos-kosanya. Dan saat dilakukan penggeledahan dikamar terdakwa, ditemukan Narkoba.
Usai amar tuntutan terdakwa dibacakan Jaksa, Majelis Hakim memberikan kesempatan terhadap terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi). "Silahkan koordinasi dengan PH nya," ujar Hakim Chandra.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) nya Eliswita, SH mengatakan, memohon keringanan hukuman. "Mohon keringanan yang mulia, saya menyesali perbuatan saya, dan tidak akan mengulangi lagi. Saya juga menjadi tulangpunggung keluarga, dimana ayah udah meninggal," kata terdakwa Ismail.
"Karena Hakim belum bermusyawarah untuk menjatuhkan hukuman terdakwa. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda mendengarkan amar putusan," kata Hakim Chandra.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar