Kurir Sabu 400,6 gram Saat Jalani Sidang |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua kurir sabu terdakwa Wawan Safandri dan Holdan bin Zainal, dikendalikan Aseng dan Irwan Tri Harsoya bin Poltak Sembiring als Soya dari Lapas Tanjungpinang menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penangkap dari BNNP Kepri, Rabu (27/9-2017).
Kedua saksi penangkap menerangkan, kedua terdakwa ditangkap di Simpang Lampu merah Jl. Imam Bonjol Lubuk Baja, Kota Batam dengan menggunakan motor Vario Techo. "Saat dilakukan penggeledahan terhadap kedua terdakwa, ditemukan bukusan yang berisikan sabu, berat 400,6 gram," ujar saksi.
Kemudian, ketika dilakukan pengembangan, terdakwa Holdan diperintahkan Soya untuk datang ke samping rumah makan Bundo Kanduang, Sekupang, dengan maksud untuk menyerahkan sabu miliknya kepada terdakwa Wawan. Kemudian terdakwa Wawan akan membawa sabu tersebut ke Tanjungpinang dan akan diserahkan ke Lapas Tanjungpinang.
"Kata kedua terdakwa, sabu tersebut akan dibawa ke Lapas Tanjungpinang, dan penerimanya Aseng dan Soya. Dimana Aseng dan Soya masih tahanan Lapas Tanjungpinang," terang saksi.
Lanjut saksi, menurut terdakwa Wawan, upah yang diterima setelah sabu diantar ke Lapas Tanjungpinang, dia (Wawan) akan mendapatkan upah sebesar rp 3 juta, sedangkan terdakwa Holdan akan mendapatkan upah berupa sabu berat 1 ons," kata saksi.
Dari keterangan saksi penangkap, dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Mangapul Manalu didampingi Hakim anggota Marta dan Taufik, kesua terdakwa membenarkanya. "Keterangan sakai benar yang mulia. Tidak ada yang salah," kata kedua terdakwa.
Karena saksi masih ada yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Susanto Martua. Maka sidang ditunda dan dilanjutkan pada peraidangan berikutnya. "Sidang kita tunda minggu depan," kata Hakim Mangapul.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar