Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Nyanyang Haris |
"Tindakan pemerintah kota terkait hal tersebut, sudah sangat tepat," ujarnya, Rabu (4/10-2017).
Lanjutnya, tindakan itu sudah sangat tepat, karena Go-Jek itu bukanlah alat transportasi. Ia juga sangat mengapresiasikan keputusan pemerintah kota untuk hal ini, karena Go-Jek sampai saat ini, belum mempunyai izin badan usaha dan payung hukumnya.
"Go-jek dalam hal ini tidak masuk kategoru angkutan umum. Wajar jika dilarang. Seperti yang disebut dalam aturan, setiap angkutan umum haruslah memiliki badan usaha (Payung Hukum)," terangnya. "Jadi setiap transpirtasi berbasis online harus dilengkapi badan usahanya. Supaya dapat terkordinir dan mempermudah mengetahui identitas driver tersebut," terangnya kembali.
Pada hari Selasa tanggal 3 Oktober 2017 pagi kemari, Kantor Go-Jek Batam ditutup paksa oleh Dinas Perhubungan Kota Batam. Penutupan tersebut diduga terkait permasalahan izinnya.
Penyegelan itu juga tampak dihadiri sejumlah pelaku transportasi konvensional yang ada di Batam.Penutupan ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri dengan didampingi oleh pihak Polresta Barelang dan Satpol PP Kota Batam.
(Red/DK)
Posting Komentar