Hakim PN Batam Vonis Berbeda Empat Perantara Ganja 10 Kg

Empat Terdakwa Berkonsultasi dengan PH nya Usai Majelis Hakim Menjatuhkan Hukuman
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu mengatakan, ke empat terdakwa dalam kasus narkotika ganja 10.640 gram (10 Kg lebih) terbukti bersalah sebagaimana dalam pasal primair pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan subsider melanggar pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika menjadi perantara, maka ke empat terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatanya. 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Faisal dan Mahadir dengan pidana penjara selama 17 tahun. Sedangkan Saiful Bahri alias Ipul dihukum penjara selama 14 tahun, dan Robin dihukum penjara selama 12 tahun penjara. Kemudian dendanya masing-masing 1miliar,subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Mangapul, Rabu (25/10-2017).

Atas putusan tersebut, ke 4 terdakwa usai berdiskusi dengan penasehat hukumnya menyatakan menerima. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, SH yang sebelumnya menuntut para terdakwa masing-masing pidana penjara selama 17 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun, juga menyatakan menerima.

Kasus ganja puluhan kilogram ini tergolong unik, pasalnya saat putusan ini para terdakwa dinilai bersalah dalam perkara ganja 900 gram, sementara dalam dakwaan JPU yang tertuang di SIPP PN Batam barang bukti para terdakwa sebanyak 15.570 gram (15 Kg lebih), saat dikonfirmasi kepada JPU dan Penasehat Hukum terdakwa ganja barang bukti terdakwa hanya 10.640 gram (10 Kilogram lebih).

Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan BNNP Kepri  Nomor : SP.Timbang sisih/13/III/2017/BNNP tanggal 01 Maret 2017  yang dilakukan oleh Faizatulo Sadawa.SH dengan hasil penimbangan No.1 Kode II berat 990 gram  disisih 5 gram, No.2 Kode III berat 690 gram  disisih 5 gram, No.3 Kode IV berat 250 gram  disisih 5 gram, No.4 Kode V berat 600 gram  disisih 5 gram, No.5 Kode VI berat 1000 gram  disisih 5 gram, No.6 Kode VII berat 1400 gram  disisih 5 gram, No.7 Kode VIII berat 800 gram  disisih 5 gram, No.8 Kode IX berat 2100 gram  disisih 5 gram dan    berat bruto 7740 gram dan disihkan 40 gram.  atas nama terdakwa Faisal Bin Abdul Rahman.


(Red/Kepriaktual.com)
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.