BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Kapolda Kepri Irjen Pol. Sam Budigusdian mengatakan, penangkapan salah satu Kadis Lingkungan Hidup Kota Batam, DP dan Am Direktur PT. Telaga Biru Semesta dalam kasus suap atau Grativikasi, bukanlah Target Operasi.
"Saya tegaskan, penangkapan kedua tersangka bukanlah TO. Ini laporan mendadak, sehingga dilakukan penangkapan. Yang menangkap Dir Reskrimum, setelah itu, nanti dilimpahkan ke Dir Krimsus," ujarnya Sam saat menggelar konfrence pers, Selasa (24/10-2017).
Sam juga menyampaikan, bahwa tertangkapnya dua tersangka tersebut akan terus dikembangkan karena banyaknya layanan publik di kota Batam.
"Yah tidak sampai disitu saja, karena semua unit layanan masyarakat dipantau. Dan kita juga sudah membuat edaran agar semua unit tersebut melakukan pembenahan dan tidak melakukan upaya-upaya yang seperti ini (suap) karna pasti ada yang akan melapor," ujarnya.
Selain itu, lanjut Sam, terkait kasus suap kegiatan Tank Cleaning tersebut dilakukan agar surat cepat ditandatangani tanpa harus diperiksa ke lapangan. "Jadi yang diuntungkan ini kedua bela pihak. Yang dimana pihak pemberi uang mengharapkan kegiatanya berjalan mulus tanpa diperiksa dan yang mengeluarkan surat hanya mengeluarkan surat aja tapi tugas pemeriksaannya tidak dilakukan," terangnya.
Ketika ditanya apakah ada aliran dana ke instansi lain atau kepada orang tertentu, Sam mengaku belum dapat menjawabnya karena masih akan dilakukan pemeriksaan.
"Sementara uangnya baru itu, karena yang melakukan Tank Cleaning diperairan kitakan banyak. Yang berkaitan juga sudah lama menjabat, jadi nanti setelah pendalaman dilakukan dan kemana-mana saja uang itu nantinya, akan disampaikaikan unit Dir Krimsus," terangnya.
Ditambahkannya, bahwa pihaknya juga akan memanggil dan mengecek rekanan perusahaan-perusahaan dinas lingkungan hidup selama ini.
"Kan banyak pertanyaan, kok perairan kita itu banyak minyak?, tapi kalau prakteknya seperti ini yah ngak heran minyaknya banyak tumpah karena suratnya keluar tidak diawasi. Yah saya kira harus diawasi, karena ini baru satu kasus dan dilaut bukan hanya kewenangan dia (Dinas Lingkungan Hidup) tapi ada sabandar dan lainya," tutupnya.
(Red/Jef)
Posting Komentar