Sidang Agenda Pemeriksaan Saksi Korban Terdakwa Lihadi |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Lima saksi korban penggelapan yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosmarlina Sembiring mengatakan, terdakwa Lihadi bin Hijaz menawarkan kerja ke Singapore, sebagai petugas catering dan dibutuhkan.
"Terdakwa Lihadi menawarkan kerja ke Singapore. Dia (terdakwa) mengatakan membutuhkan tujuh orang karyawan petugas catering. Kemudian saya menghubungi teman-teman untuk bekerja ke Singapore. Dan teman-teman mau," terang korban Sri Oktabriyani als Okta dihadapan Majelis Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Yona dan Chandra.
Tanggal 01 Juli 2017, kata saksi korban Sri, teman-teman korban datang dari Tanjung Uban menuju Pelabuhan Telaga Punggur. Dan terdakwa menjemputnya kemudian menginapkan para korban ke penginapan Hexa. "Terdakwa juga meminta uang dari kami sebesar Rp 1 juta per orang. Alasan terdakwa, lanjutnya, untuk pengurusan paskat (tanda pengenal) beserta tiket keberangkatan," ujarnya para saksi korban.
"Uang yang dikumpulkan dari kami korban, sebanyak Rp 6 juta. Esoknya, kami dibawa ke pelabuhan Internasional Batam Center, dan terdakwa meminta uang Rp 6 juta tersebut. Lalu terdakwa meminta kami (Korban) naik ke lantai II pelabuhan Batam Center, dan terdakwa membawa pasport kami," ujar kelima saksi korban.
Kelima saksi juga menyampaikan, setelah terdakwa mendapat uang dari kami, terdakwa pergi, dengan alasan mau hendak mengurus tiket keberangkatan. Ternyata terdakwa tidak ada mengurus tiket keberangkatan, bahkan melarikan diri.
"Karena terdakwa tidak muncul lagi, dan kami mencarinya kemana-mana, kami pun melaporkan kepihak berwajib yang terdekat," ujar para saksi korban.
Dari keterangan kelima saksi, terdakwa membenarkanya. "Semua keterangan saksi benar yang mulia, tidak ada yang salah," akunya terdakwa.
Selanjutnya, Majelis Hakim langsung melakukan pemeriksa terdakwa. Dalam persidangan, terdakwa mengatakan, ia lakukan hal tersebut karena mau pulang kampung. "Datang pemikiran saya melakukan itu, karena saya mau pulang Kampung," kata terdakwa.
Ia juga menyampaikan, awalnya kenal dengan saksi Sri Oktabriyani. Saat itu ia sedang mengangkat kopernya di pelabuhan, kemudian ia menawarkan pekerjaan ke Singapore. "Korban mau ketika saya tawarkan pekerjaan," kata terdakwa Lihadi.
Sidang mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa. Minggu depan anggenda sidang mendengarkan tuntutan dari Jaksa.
(Red/Kepriaktual.com)
Posting Komentar