Ketua Komisi I, Budi Mardiyanto |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Terkait penangkapan Kadis Lingkungan Hidup Dendi Purnomo dan Amirudin direktur PT Telaga Biru semesta atas kasus suap atau gratifikasi oleh Polda Kepri, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam enggan memberikan komentar.
Hal itu diungkapkan Budi Mardianto selaku ketua komisi I DPRD kota Batam, Rabu (25/10/2017) siang tadi kepada awak media, di loby kantor DPRD Batam.
"No comment Dulalah," jar Budi singkat sembari tersenyum.
Diberitkan sebelumnya, Polda Kepri melalui unit Dir Reskrimum berhasil menangkap Dendi Purnomo selaku Kadis Lingkungan Hidup serta Amirudin direktur PT Telaga Biru Semesta dalam kasus suap atau gratifikasi kegiatan Tank Cleaning.
Kedua tersangka ditangkap di kediaman Dendi Purnomo saat melakukan transaksi atau penyerahan uang oleh Amirudin terhadap Dendi dan polisi berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 35 juta dari tangan kedua tersangka.
Sementara itu Kapolda Kepri sendiri usai melakukan ungkap kasus, kepada awak media mengatakan bahwa saat ini pihaknya melalui unit Dir Krimsus sedang mendalami kasus Dendi tersebut.
"Nanti setelah dilakukan pendalaman, baru akan disampaikan oleh Dir Krimsus" Ujar Sam, Selasa (24/10/2017) di Polda Kepri.
(Red/Jef)
Posting Komentar