Perwakilan Warga Baloi Kolam Saat Berada di Polresta Barelang |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Puluhan perwakilan warga Baloi Kolam kembali mendatangi gedung DPRD Kota Batam. Hal itu dilakukan warga untuk melaporkan anggota Komisi I DPRD Kota Batam JS ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, karena dianggap telah melanggar sumpah dan jabatanya sebagai wakil rakyat.
"Iyah benar, kita tadi sudah sampaikan surat pelaporan ke BK DPRD Kota Batam tadi. Laporan itu tentang salah satu anggota DPRD, JS, karna ikut serta membagikan selebaran atau surat pemberitahuan ganti rugi atau uang sagu hati dari PT Alfingky Multi Berkat pada, Sabtu (04/11/2017) yang lalu," ujar Baginda Nasution ketua RT 10/RW 16 Baloi KolamSenin (20/11-2017) sore di Polresta Barelang.
Kata Baginda Nasution, JS sudah melanggar sumpah dan kode etik sebagai anggota DPRD Batam dan sudah melenceng dari fungsinya. "Dengan tindakan JS yang ikut membagikan seleberan membuat keresahan warga, kita melaporkan ini juga ada bukti-bukti atas keterlibatan yang besangkutan, ada berupa foto dan vidio, kita sudah siapkan dan sudah dengan lengkap,” ujarnya kembali.
Kemudian, ia juga menyampaikan terkait lahan Baloi Kolam yang diklaim PT. Alfingky Multi Berkat belum jelas status kepemilikannya. Hal ini juga pernah disampaikan oleh Kepala BP Batam yang sebelumnya, Hatanto pada November yang lalu.
Lanjutnya, landasan kita melaporkan Ini juga jelas. Sesuai apa yang disampaikan Kepala BP Batam Pak Hatanto bahwa PL dan IP Lahan Baloi Kolam tidak bisa dilanjutkan, dan juga Legal Opini dari Jamdatun, itu jelas bahwasannya pengalokasian lahan Baloi Kolam itu posisinya bermasalah dan harus dibatalkan.
"Saya berharap kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam, agar laporan mereka direspon sesuai dengan mekanisme BK. Dan kami minta kepada Badan Kehormatan DPRD Batam. Laporan ini ditidaklajuti, dan kami dari warga siap dimintai keterangan kapanpun itu, kita juga berharap tidak ada lagi intimidasi ke warga Baloi Kolam,”tuturnya.
(Red/Jef)
Posting Komentar