Kasipidum Kejaksaan Negeri Batam, Filpan Fajar D Laila |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Rudi Lu dalam kasus perkara penghancuran dan pengrusakan barang lahan PT. Pratama Dwiniaga Sejati yang berada di Komplek Taman Harapan Indah Blok I RT 002 RW 010 Keluarahan Bengkong Laut Kecamatan Bengkong Kota Batam. Dimana Rudi Lu dan Suwandi alias Aheng divonis Hakim Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (22/11/2016) lalu.
Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Filpan Fajar D Laila, mengatakan, terdakwa Rudi Lu menyerahkan diri dan didampingi dua Kuasa hukumnya. "Terdakwa Rudi Lu datang sendiri ke Kejaksaan. Dia didampingi kuasa hukumnya," ujar Filpan, Senin (18/12-2017).
Kehadiran terdakwa, lanjut Filpan, ia sangat mengapresiasinya. Walaupun ia tidak mengetahui permasalahanya dari awal, tapi terdakwa berani, fareplay dan jika salah siap masuk penjara.
Menurutnya, sebelumnya terdakwa pernah meminta waktu untuk ditunda karena menurut catatan medis Rudi Lu ada sedikit terapi yang harus diselesaikan. Kejaksaanpun, ujarnya, memberikan toleransi sebatas yang diberikan oleh dokter. Dan sifatnya tidak bisa panjang atau dilama-lamakan. "Secepatnya dieksekusi," katanya.
Terkait adanya keinginan Penasehat Hukum akan melakukan Peninjauan Kembali (PK), Kuasa Hukum Rudi Lu, Djonggi M Simorangkir enggan berkomentar. Namun, ia malah lebih menceritakan bahwa ia adalah seorang Wakil Ketua Dewan Penasehat Dewan Pimpinan Nasional Peradi.
"Saya tidak mau berkomentar banyak, karena masih dalam proses, dan masih ada upaya hukum terakhir," ujarnya.
Ketika didesak wartawan, kapan PK akan disampaikan. Lagi-lagi, Djonggi mengelak dan enggan berkomentar. "Batam ini kota kecil, jarum yang jatuh saja pasti ketahuan," ujarnya.
(Al/KA)
Posting Komentar