Mobil Melon Datang Kelokasi Proyek Drainase |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Proyek pembangunan drainase Bengkong Swadebi Kel. Sadai yang dianggarkan Pemerintah Kota Batam melalui satuan kerjanya Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Batam diduga asal jadi, dan ada permainan dengan pihak kontraktor. Pasalnya, proyek tersebut sempat diberhentikan, karena tidak dapat dikerjakan sesuai target tahun 2017.
Namun, anehnya, proyek tersebut secara diam-diam dikerjakan kembali lagi oleh pihak pemenang tender, itu setelah media menyorotinya.
Pantauan dilokasi sekitaran proyek pembangunan drainase yang dianggarkan dari APBD Kota Batam tahun 2017 dinilai proyek asal jadi. Padahal, proyek pembangunan drainase berjumlah miliaran rupiah itu, Nilai pagu anggaran sebesar Rp 1. 700.000.000.00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Juta Rupiah). Yang dikerjakan oleh CV. Tri Wahyoe.
Salah seorang warga yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pihak kontraktor tadi melakukan pekerjaan, mendatangkan mobil melon warna merah, serta beberapa orang pekerja untuk melakukan pengecoran terhadap dinding tepi pembatas air. Dan pengerjaan tersebut juga terpantau diawasi oleh Dinas Bina Marga dari jarak jauh.
Mobil Dinas Memantau Jarak Jauh Saat Pengecoran Drainase Dikerjakan Kembali |
"Proyek itu baru dikerjakan bang. Tadi pekerjanya baru semua, dan hanya beberapa orang saja. Anehnya, terangnya, ada mobil Dinas Pemerintah Kota Batam yang mengawasi dari jarak jauh, jaraknya ada 100 meter dari lokasi," kata warga yang tinggal dekat dilokasi proyek, Jumat (5/01-2018).
Kabid Sumber Daya Air (SDA) Dinas Bina Marga Kota Batam, Dohar Hasibuan mengatakan, proyek tersebut telah dihentikan, akibat Pemko Batam Defisit dan belum melakukan tender ulang, terkait kelanjutannya.
"Pengerjaan proyek sudah dihentikan atau diputus, dan hanya akan dibayar yang sudah dikerjakan saja. Dan menunggu ditenderkan ulang,” Kata Dohar saat ditemui dikantornya dua hari lalu, dikutip dari Rasio.co.
Aneh, kata sumber media ini, Kabid SDA Dinas Bina Marga tadi mengatakan, bahwa proyek tersebut sudah diberhentikan dan diputus karena tidak selesai dikerjakan. Tapi, kenapa lagi tadi dikerjakan?.
Bila mengacu pada aturan, terangnya, proyek tersebut merupakan proyek yang sudah dianggarkan tahun 2017, mengunakan APBD Kota Batam dan mengacu terhadap pelpres 54 tahun 2010 Pasal 120, Selain perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1), Penyedia Barang/Jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu perseribu)dari harga Kontrak atau bagian Kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya Jaminan Pelaksanaan.
Pasal 118 (2) Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi berupa:
a. sanksi administratif; b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;
c. gugatan secara perdata; dan/atau.
“Itukan proyek yang sudah dianggarkan 2017 , jika tidak tepat waktu kontraktornya, selain diputus kontrak, juga dapat di blacklist secara nasional dan tidak bisa mendapat proyek lagi,” ujarnya.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar