Kedua terdakwa pengedar sabu digelandang pengawal tahanan usai mendengarkan putusan |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Dua terdakwa pengedar narkotika jenis sabu, Agung Wijaya alias Agung dan Adi Syahputra alias Adi dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tumpal Sagala dengan hukuman masing-masing 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, subsider satu tahun kurungan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (19/2-2018).
Menurut Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Aya (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengedarkan, menjual dan membeli sabu," kata Hakim Tumpal Sagala.
Dalam perkaranya, dan fakta persidangan, kedua terdakwa bersama-sama dengan sengaja membeli narkotika jenis sabu dari komplotan pengedar sabu di Kampung Aceh. Kemudian terdakwa terdapat tiga kali pembelian sabu yang dilakukan sejak Agustus hingga Sepember 2017 dengan total Rp 5,6 juta. Sabu yang didapat dibagi dua antara Agung dan Adi, lalu dijual kembali dalam bentuk paket kecil Rp 100 ribu per paket.
Kedua terdakwa tertangkap polisi saat menunggu pembeli sabu di kolam pancing Wong Kito, Batamkota (11/9) 2017. Dan dari kedua terdakwa polisi berhasil mengamankan barang sabu seberat 10,08 gram, yang dibungkus dalam 14 paket.
Dari hasil putusan yang dibacakan hakim, kedua terdakwa menyatakan terima. "Kami terima yang mulia," ujat kedua terdakwa. Hal senada juga disampaikan Jaksa Samuel Pangaribuan.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar