Terdakwa Marhaban Digelandang Usai Sidang Mendengarkan Putusanya |
BATAM KEPRIAKTUAL.Com: Menjadi perantara Narkotika sabu berat 367 gram. Terdakwa Marhaban bin Usman alias Raban divonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan hukuman kurungan penjara selama 10 tahun, Senin (12/2-2018).
"Selain menjatuhkan hukuman terdakwa, terdakwa juga dikenakan denda 1miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayar," baca Hakim Taufik yang didampingi Hakim anggota Chandra dan Yona Kataren.
Dalam amar putusan terdakwa yang dibacakan Hakim Taufik, terdakwa terbukti bersalah dan memenuhi unsur serta menyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Hasil putusan tersebut, Hakim Taufik memberikan kesempatan untuk menyampaikan sikap. Waktu diberikan selama tujuh hari terhitung dari sekarang setelah amar putusan ditetapkan. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya Eliswita. Hal senada juga disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arie Prasetyo.
Fakta persidangan, pemeriksaan saksi penangkap dan Marhaban (Terdakwa). Bahwa terdakwa telah memesan sabu dari warga negara Malaysia. Kemudian barang yang dibawanya dibagi-bagi kepada rekan-rekanya yakni Ridwan bin M. Husen, Darwin bin Gamcut, Putra Juanda dan Muhammad Ikbal bin Sayuti untuk menjualkanya. Dan terdakwa hanya menerima hasil penjualan sabu yang di transfer melalui rekening BRI.
Naas pun menimpa terdakwa, petugas BNN Kota Batam menangkapanya dan menggeledah rumah kosnya di Marcelia dan ditemukan barang bukti berupa sabu.
Sebelumnya, terdakwa dituntut Jaksa dengan hukuman kurungan penjara 11 tahun, denda 1 miliar, subsuder 6 bulan kurungan penjara bila tidak dibayarkan.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar