Dirjen Imigrasi Menunda Penerbitan 1.270 Paspor

Fhoto Net
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Terindikasi akan digunakan untuk bekerja di luar negeri tanpa mengikuti prosedur Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil keputusan, menunda penerbitan 1.270 paspor sejak Januari hingga pertengahan Maret 2018.

"Tahun lalu 6.000 paspor kami tunda, karena pekerja migran tidak melalui prosedur BNP2TKI dan Kemenaker, tahun ini 1.270 kami tunda penerbitannya karena tidak melalui prosedur yang benar," kata Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, usai pertemuan bilateral Imigrasi Indonesia-Malaysia di Batam, Kepulauan Riau. Demikian dikutip dari Antara, Rabu (21/3).

Ditjen Imigrasi sengaja memperketat penerbitan paspor untuk meminimalkan pelanggaran aturan pekerja migran. Selain paspor, Ditjen Imigrasi juga menunda keberangkatan 55 orang keluar negeri walaupun telah memiliki paspor. Semuanya diduga akan bekerja, tapi tidak dilengkapi visa untuk bekerja, melainkan visa yang lain.

"Karena mereka rentan menjadi korban tindak kriminal atau pekerja migran bermasalah," kata dia.

Ia menjelaskan, pihak imigrasi bisa menyimpulkan seseorang akan menyalahgunakan dokumen keimigrasian dalam proses wawancara pembuatan paspor.

Menurut dia, profiling pekerja migran Indonesia sangat kentara dan dari kelengkapan dokumennya saja bisa diketahui tujuan berangkat keluar negeri.

"Kami tanya, kebutuhannya untuk apa, (dia jawab) untuk wisata ke Malaysia. Pekerjaannya apa di Indonesia, kok harus keluar negeri wisatanya," katanya menjelaskan.

Bila alasannya hendak menjenguk keluarga, maka pihak imigrasi meminta agar keluarganya ditelepon, demi memperjelas tujuan keberangkatannya.

Di tempat yang sama, Dirjen Imigrasi Malaysia, Datok Seri Haji Mustafar bin Haji Ali, mengapresiasi langkah Pemerintah Indonesia dalam memperketat pembuatan paspor.

Kebijakan itu turut membantu pemerintahnya untuk meminimalkan pelanggaran dokumen keimigrasian.

Menurut dia, pelanggaran paling banyak yang dilakukan TKI di Malaysia, di antaranya penyalahgunaan izin tinggal. Pada izin hanya untuk wisata, namun ternyata untuk bekerja.

Saat ini, sekitar 4.000 TKI bermasalah berada di pusat tahanan Malaysia menunggu untuk dipulangkan ke Tanah Air.

Di tempat yang sama, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia, Rusdi Kirana menyatakan sejatinya tidak ada hal sensitif yang dibahas dalam pertemuan bilateral itu.

"Di antara Indonesia dan Malaysia tidak ada yang sensitif. Kedua pimpinan imigrasi bisa saling dekat. Persoalan apa pun bisa diselesaikan dengan hati," kata dia.


Red
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.