Ketua Pansus Setujui Perubahan Judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu

Sidang Paripurna
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Rapat sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pelestarian Seni dan Budaya Melayu, menjadi (Ranperda) Pemajuan Kebudayaan Melayu, Jumat (2/3-2018). Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Batam menyetujuinya. 

Ketua DPRD Batam, Nuryanto yang memimpin sidang mengatakan, sebelumya Pansus melakukan pembahasan secara koperhensif bersama tim Pemerintah Kota (Pemko) Batam mengenai perubahan judul Ranperda Pelestarian Seni dan Budaya Melayu.

"Menyepakati Ranperda Pemajuan Kebudayaan Melayu," ujar Ketua DPRD Nuryanto diruang sidang Paripurna DPRD Batam.

Ketua Pansus Muhamad Yunus membacakan poin-poin pembahasan Ranperda, diantaranya penggunaan bahasa melayu di tempat pelayanan publik, kebudayaan melayu sebagai kurikulum muatan lokal dan setiap hari Jumat menggunakan tanjak.

"Kami berharap Ranperda ini bisa diberlakukan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)," kata Yunus. 

Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad yang hadir saat itu mewakili Walikota Batam mengucapkan terimakasih dan penghargaan kepada Pansus Ranperda Pemajuan Kebudayan Melayu.

"Terimakasih kerjasama dan dukungan komisi IV DPRD, Pansus dan Pihak terkait," Kata Amsakar.

Pemajuan Kebudayaan Melayu kota Batam diatur dalam Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah di bidang Kebudayaan.

Red


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.