BNNP Kepri Ungkap di Tiga Tempat Peredaran Narkoba

Add caption
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri) mengungkap 3 kasus peredaran gelap Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau. Barang bukti narkotika  yang disita Sabu seberat bruto 12.242 gram dengan jumlah tersangka 6 orang, Selasa (24/4-2018).

Tiga kronologis pengungkapan, kata Kepala BNNP Kepri Brigjen Pol Richard Nainggolan, pada hari Rabu tanggal 18 April 2018,sekira pukul 09.00 WIB, di Pelabuhan Rakyat Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam Provinsi Kepri, telah dilakukan penangkapan terhadap Saudara RZ (29 Thn) WNI oleh petugas BNNP Kepri karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 1.590 gram.

Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan Control Delivery terhadap pemilik sabu di salah satu hotel di Pelita kota Batam dan pada pukul 14.00 WIB melakukan penangkapan terhadap Sdr. FS (30 Thn) WNI.

Dari hasil interogasi bahwa sabu tersebut akan di ambil oleh Sdr. JP (35 Thn) WNI, di salah satu hotel di kawasan Nagoya. Pada hari kamis tanggal 19 April 2018 Sekira pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap sdr. JP (35 Thn) WNI.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 3 (tiga) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu 1.590 (seribu lima ratus sembilan puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka RZ, FS, dan JP dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Kedua, pada hari Jum’at tanggal 20 April 2018, sekira pukul 22.30 Wib di Pelantar Pak Iskandar, Pulau Selat Nenek, Rt 06 Rw 03, Kec Bulang, Kel Pulau Temoyong, Kota Batam Provinsi Kepri, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri mengamankan 2 (dua) orang laki-laki atas nama BS (42 Thn) dan MH (36 Thn) WNI,  karena kedapatan memiliki Narkotika Golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 (empat ribu sembilan ratus dua belas) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 2 (dua) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis Sabu seberat bruto 4.912 gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka BS dan MH  dikenakan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ketiga, pada hari Sabtu tanggal 21 April 2018, sekira pukul 10.00 WIB di depan puskemas Lubuk Baja, Batam Provinsi Kepri, Petugas BNNP Kepri berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki atas nama AS (31 Thn) WNI, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan cara memiliki, menguasai, dan membawa Narkotika golongan I Jenis Sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram.

Dari pengungkapan kasus ini BNNP Kepri berhasil membekuk 1 (satu) orang tersangka dengan total barang bukti Narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 5.740 (lima ribu tujuh ratus empat puluh) gram. Atas perbuatannya tersebut tersangka AS dikenakan pasal pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.


Humas BNNP Kepri
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.