Ernita Conti: Terdakwa Penipu, Pencuri dan tidak Pernah Bayar

Istri Conti Chandra, Ernita Memberikan Keterangan sebagai saksi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saksi Ernita Conti (Istri Conti Chandra) mengatakan, kebenaran itu suatu saat pasti ada yang mulia, dilihat saja nanti. Walaupun terdakwa Tjipta Fudjiarta kasus penipuan, penggelapan dan keterangan palsu, sengketa kepemilikan Hotel BCC & Residence menyatakan semua keteranganya dinyatakan terdakwa tidak benar, tapi keadilan pasti datang.

"Kebenaran itu pasti datang kepada kami yang mulia. Terdakwa Tjipta telah melakukan penipuan dan pencurian (Merampas) besar-besaran Hotel BCC & Residence milik Conti Chandra. Dia yang salah yang mulia," ujar saksi Ernita Conti dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Tumpal Sagala, didampingi Taufik dan Yona Lamerosa, dan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Kejaksaan Agung, Senin (23/4-2018).

Ernita mengakui telah memberikan keterangan sebagai saksi di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada bulan Juni 2014. Terdakwa dilaporkan suaminya karena melakukan penipuan, penggelapan dan pemalsuan data autentik. "Pemilik Hotel BCC & Residence adalah suami saya Conti Chandra. Sampai saat ini, terdakwa tidak pernah membayar sama sekali pembelian hotel BCC," terangnya.

Awalnya, terang Ernita, Conti Chandra, Wie Meng, Hasan, Sutriswi dan Andrr Sie mendirikan PT BMS untuk mendirikan, membangun BCC Hotel & Residence. "Pemegang saham di PT BMS, mereka berlima," tuturnya.

Lanjutnya, kenal dengan terdakwa, Uun menghubunginya, meminta no telpon Conti Chandra. Esoknya, terdakwa kembali menghubungi Conti dan menyampaikan, kegiatan apa sekarang, kemudian suaminya menjawab, kegiatan sekarang sedang mendirikan hotel dan plaza. Setelah itu, terdakwa menawarkan pinjaman uang.

"Karena ekonomi lagi merosot. Saya dan suami berangkat ke medan untuk bertemu dengan terdakwa Tjipta Fudjiarta. Terdakwa menawarkan uang, lalu suami saya bilang, butuh dana 50 miliar, tapi terdakwa bilang tidak ada, yang ada hanya 20 miliar. Kata terdakwa mau membantu karena ingin melihat mukanya suami saya," kata Ernita.

"Pinjaman uang yang diberikan terdakwa, tidak ada berupa surat perjanjian dan agunan. Terdakwa hanya menyampaikan mau membantu saja. Uang yang dikirim terdakwa kerekening suami saya sebesar 29 miliar, dan itu dikirim secara bertahap," terangnya kembali.

Terdakwa Tjipta Fudjiarta dan Penasehat Hukumnya
Conti Chandra, lanjut Ernita, tidak pernah menjual Hotel BCC kepada terdakwa. Namun Conti pernah menawarkan hotel itu 150 milliar, dan itu setelah dapat hasil dari Unifersal. "Terdakwa menawarkan 90 miliar, tapi saya protes saat itu. Terdakwa Tjipta diawal sebelum melakukan jual beli berjanji akan membayar secara kontan sebesar 120 milliar. Itu setelah akta jual beli yaitu akte 3, 4 dan 5 jadi. Saat diminta, Dia (Terdakwa) mengaku belum mengumpulkan uang sebanyak itu. Terdakwa juga berjanji akan membayar kontan, dan terdakwa menunda-nunda pembayaran, sampai sekarang ini terdakwa tidak pernah membayar sama sekali," katanya.

Ketika ditanya hakim Yona, terkait keluarnya akte notaris 3, 4 dan 5. Saksi Ernita menjawab, akte itu keluar karena terdakwa menyampaikan sudah membayarnya. "Di akte notaris yang dikeluarkan oleh Angly Cenggana, secara tertulis sudah lunas. Namun faktanya terdakwa tidak pernah membayar sama sekali. Ketika diminta, terdakwa selalu berdalih, menyampaikan dibayar setelah pulang dari Singapore, cina dan Hongkong," jelasnya.

Conti Chandra tidak menempati Hotel BCC sejak struktur perusahaan dirombak terdakwa. Padahal dalam RUPS, Conti tidak hadir. "Terdakwa memalsukan surat dokumen dan akte notaris yang dikeluarkan oleh Syaifudin.  Dan suami saya disuruh keluar dari Hotel, sampai saat ini kami tidak diperbolehkan masuk ke Hotel BCC, bahkan kami di intimidasi," pungkas Ernita.

Terdakwa dikenakan kasus penggelapan, karena terdakwa menjual 8 unit apartemen, jumlah nominal penjualan 12 miliar. "Itu juga tidak dibayar oleh terdakwa. Uang hasil penjualan digelapkan oleh terdakwa," katanya.


(al/Kepriaktual.com)

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.