Khaidir bin Suheril tertunduk usai divonis hakim |
"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sebagimana dimaksud dalam pasal 340 KUHP. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan kurungan penjara selama 20 tahun," baca Hakim Marta Napitupulu, Kamis (5/4-2018).
Hakim Marta mengatakan, terdakwa telah menghilangkan nyawa korban, sengaja melakukan perampokan dirumah korban yang terletak di Perumahan Taman Harapan Indah Blok I No.01 Kecamatan Bengkong, membawa sebuah pisau stainles yang disimpan dalam tasnya.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa bisa menyatakan sikap, apakah terdakwa terima, pikir-pikir atau banding. Waktu diberikan selama tujuh hari. Dimana putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa. "Saya terima yang mulia," ujar terdakwa sambil menundukkan kepalanya. Hal yang sama disampaikan Jaksa Nurhasaniati.
Fakta persidangan, terdakwa Khaidir mendatangi rumah korban Lia Astuti.
Pada saat pertemuan tersebut, terdakwa berpura-pura mengatakan buk istri saya sakit ga tau kenapa dia sering sebut nama ibu, dan korban berkata jadi gimana?. Terdakwa mengatakan cobalah ibu minta air penawar entah apalah bu, mendengar hal tersebut oleh korban mengatakan ayolah kita kerumah Pak Ustad, dan pada saat pembicaraan tersebut terdakwa memperhatikan perhiasan yang dipakai korban Lia Astuti.
Setelah itu, sekira pukul 15.45 wib terdakwa bersama dengan korban pergi kerumah Pak Ustad Zarwiyah Bin Salmawi yang bersebelahan dengan rumah korban . Sesampainya dirumah ustad, korban menceritakan permintaan terdakwa, lalu Zarwiyah Bin Salmawi kedalam rumah mengambil air, lalu memberikan air tersebut kepada korban Lia Astuti, dan mengatakan setelah nanti sampai rumah, air itu dikasih diminumkan istri terdakwa dan sisanya untuk mencuci muka.
Kemudian, sekira pukul 19.30 wib terdakwa berjalan menuju arah rumah korban, dan melihat korban sedang berada diacara. Setelah itu terdakwa berjalan kesamping rumahnya korban, dan melihat tidak ada orang. Terdakwa kemudian melompati pagar batu kolam yang berada disamping rumah kiri korban, lalu mencari tempat persembunyian dibalik tong biru yang ada disekitar rumah korban dan mengeluarkan sebilah pisau dari tas yang disandangnya.
Tas sandangan, tempat penyimpanan pisau terdakwa diletakkan di belakang tong biru. Sambil bersembunyi, terdakwa melihat korban masuk kedalam rumahnya lewat pintu samping.
Bahwa pada saat korban mengeluarkan kunci rumah dengan posisi membelakangi terdakwa langsung menodongkan pisau yang dibawanya tersebut kearah korban, dan sambil membungkam mulutnya korban dengan tangan kiri dan menempelkan pisau diatas pinggang belakang sebelah kanan korban sambil mengatakan berikan emasmu. Korban pun meminta pertolongan.
Karena korban berteriak, terdakwa langsung menusukkan pisau yang dibawanya ke pinggang korban satu kali. Korban pun terjatuh dengan posisi terlentang miring dipintu samping rumahnya. Korban yang selalu berteriak minta tolong, terdakwa kembali menusukkan pisaunya ke perut korban.
Ilham yang melihat kejadian, dan berada didalam pekarangan. Terdakwa mencabut pisau yang tertancap pada korban, lalu mengencam saksi Ilham sambil mengarahkan pisau yang dipegangnya. Perkelahian pun sempat terjadi, Ilham dapat mengelak senjata yang digunakan oleh terdakwa. Lalu terdakwa melarikan diri dan memanjat pagar dinding rumah korban.
(al/Kepriaktual.com)
Posting Komentar