Gunakan Sabu, Terdakwa Kalithas Mariappan Divonis Hakim PN Batam Selama 5 tahun

Warga Negara Malaysia Divonis
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Saat terdakwa Kalithas Mariappan warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berkunjung ke Batam. Terdakwa membawa dua paket sabu seberat 1,48 gram. Hal itu terungkap ketika terdakwa lewat jalur pelabuhan feri Batam Center, Oktober tahun lalu, dan barang bawaanya melewati X-Ray.

Akibat perbuatanya, terdakwa dihukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mangapul Manalu, dengan hukuman penjara, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dan enam bulan, serta denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan," ujar Hakim Ketua Mangapul Manalu membacakan amar putusan terdakwa di PN Batam, Selasa (8/5-2018).

Terhadap putusan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita menyatakan pikir-pikir. Dimana sebelumnya, terdakwa dituntut enam tahun penjara dan denda yang sama oleh jaksa penuntut umum (JPU) pengganti, Yan Elhas.

Sidang pemeriksaan saksi penangkap petugas Bea dan Cukai Batam. Ketika barang bawaanya melewati X-Ray, terlihat gelagat terdakwa mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan dalam ruangan, terdakwa mengaku baru selesai pakai sabu. Ditemukan dalam tas ransel dan kantongnya dua paket sabu serta alat isap (Bong).

Dan pengakuan terdakwa juga dipersidangan, bahwa barang sabu yang dibawanya mau dipakai sendiri. Kemudian terdakwa pun mengaku mendapat sabu tersebut dengan sengaja membelinya dari Acon (DPO) di Malaysia

Alfred

Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.