Mahyuddin |
Hal itu disampaikanya, setelah lima kali persidangan digelar, dan permohonan informasi berjalan lima bulan serta gagal dalam mediasi Komisi Informasi (KI) kepri, Kamis (31/5-2018).
"Sidang kelima yang digelar, Lembaga yang dipimpin Lukita CS itu membawa bukti tulisan pemohon dalam status facebooknya, karena menyinggung PPID BP Batam dan akan menyampaikan beberapa bukti lainnya. Kemudian sidang ke enam, pada tanggal 5 Juni nanti, agenda pemeriksaan saksi," ujarnya.
Namun, menurut Mahyuddin, ia tidak gentar dengan pernyataan atau bukti yang disampaikan BP Batam. Mantan Presma UMM itu hanya fokus meminta informasi dan memohon kepada majelis sidang untuk membahas point-point permohonan informasi.
"Katanya Anggota Majelis sidang pun sudah berulangkali menyampaikan kepada BP Batam untuk memberikan data yang buka informasi yang dikecualikan dan meminta mana saja informasi yang dikecualikan, biar jelas," tuturnya.
Sebab dalam sidang ajudikasi adalah pembahasan atau pembuktian mana informasi yang dikecualikan dan mana yang tidak. Jika semua informasi yang diminta tidak dikecualikan, maka segera dikasih kepada pemohon dan bila ada yang dikecualikan silakan BP Batam melakukan uji konsekuensi, biar segera diputuskan.
Sebelumnya Mahyuddin, meminta 20 salinan informasi kepada PPID BP Batan terkait pengelolaan aset, peta hutan lindung, anggaran BP Batam dan rencana program kerja BP Batam tahun 2018 dan tahun 2019. Namun belum ada satupun yang dikabulkan oleh BP Batam.
Yudi menjelaskan, penting untuk masyarakat Batam tahu apa saja program kerja BP Batam dan berapa anggaran yang digelontorkan selama satu tahun. Biar tidak ada dusta diantara BP Batam dan masyarakat. Sebab kegiatan Batam menari dan Batam bersyiar yang diselenggarakn BP batam, masyarakat kurang memahami substansi dan transparansi dari kegiatan itu.
"Maka masyarakat harus diberikan informasi agar tidak salah presepsi terhadap program kerja BP Batam," jelasnya.
Pakpahan
Posting Komentar