Dituntut 15 tahun, Ibu dan Abang Korban Almarhum Deli Cinta Mengamuk di PN Batam

Ibu korban Almarhum Deli Cinta
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Keluarga,
Ibu dan abg korban Deli Cinta Sihombing mengamuk diruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (2/8-2018). Mereka (Keluarga korban) mengamuk setelah mendengarkan pledoi (pembelaan) terdakwa Dedi Purbianto yang dibacakan oleh Penasehat Hukum (PH) nya.

Dalam pledoi terdakwa mengatakan, telah mengakui perbuatanya, dan tidak akan mengulanginya lagi. Serta mengurangi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari 15 tahun kurungan penjara, menjadi 7 tahun kurungan penjara.

Usai dibacakan pledoi terdakwa, majelis hakim Taufik didampingi hakim anggota Renni Pittua dan Egi Novita menutup sidang dan melanjutkan peraidangan pekan depan, dengan agenda sidang mendengarkan putusan.

"Kami tidak terima terdakwa dituntut Jaksa selama 15 tahun. Anak saya dibunuh secara kejam, bagian tubuh rahang, hidung dan yang lainya patah-patah dibuat terdakwa, pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa sangat sadis. Kami tidak terima," ujar ibu korban almarhum Deli Cinta Sihombing diruang sidang setelah hakim menutup sidang.

Kemudian dilanjutkan abang nya korban, kasus ini akan dikawalnya trus. Bahkan sampai mengencam, akan menurunkan massa IPK ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kami mohon Hakim dapat mengadili terdakwa dengan seadil-adilnya. Ade saya udah meninggal akibat perbuatan terdakwa, kami tidak terima. Pas agenda sidang mendengarkan putusan terdakwa nanti, saya akan menurunkan massa IPK kesini," teriak abg korban.

Dan bukan hanya itu, lanjutnya, kasus ini akan ia laporkan ke Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung. "Ponakan kami yang masih kecil ini sengsara karena tidak memiliki mama nya, bahkan sering menangis memanggil mama nya," ujarnya.

Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.