Terdakwa Cai Fung koordinasi dengan PH nya |
"Menuntut terdakwa Cai Fung dengan hukuman kurungan penjara selama 4 tahun 6 bulan. Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana," baca Jaksa Arie.
Menanggapi tuntutan Jaksa, Penasehat Hukum terdakwa Cai Fung, Tantimin, S.H., M.H., Rudianto, S.H., Ibnu, S.H., dan Amir Mahmud, S.H., ajukan pembelaan (Pledoi). Tantimin mengatakan, tuntutan Jaksa terhadap terdakwa tidak tepat dan tidak adil.
"Tuntutan 4 tahun 6 bulan terhadap klien kami, yang dinilai melanggar pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana tidak pas. Karena terdakwa tidak bekerja untuk Mega Star Ltd, namun terdakwa bekerja di PT. Laut Mas cabang Batam," ujar Tantimin usai sidang.
Menurut Tantimin, terdakwa memang mengaku bersalah dalam pembukuan di PT. Laut Mas cabang Batam namun bukan berarti ia menggelapkan atau mengambil uang yang dituduhkan. Karena dari pengakuan terdakwa ia hanya menggunakan Rp 90 juta, dan itu digunakan untuk operasional PT. Laut Mas yang mana Mega Star Ltd Singapura belum menurunkan biaya operasional tersebut, yang sudah sering diklaim ke managemen Singapura namun tak kunjung diberikan.
"Dalam pembukuan terdakwa Cai Fung, yang mengaku ia bersalah. Karena perintah dari Richard perwakilan Mega Star Ltd Singapura. Padahal saksi Richarf tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, ini jelas tidak adil bagi klien saya. Kami akan ajukan keberatan (pledoi) pada sidang lanjutan nanti. Semoga hakim bersikap adil pada klien saya," ujar Tantimin.
Kemudian ditambahkan Rudianto, S.H., bahwa dilihat dari tuntutan jaksa yang membuat amar tuntutan setebal kurang lebih 100 lembar menunjukkan bahwa dari tuntutan tersebut telah dibuat sebelum adanya sidang di pengadilan. Dan itu menurutnya jaksa telah secara langsung mencap Cai Fung sudah bersalah.
"Ini sangat tidak adil untuk Cai Fung, semua keberatan kami nanti akan kami tuangkan dalam pledoi," ujar Rudianto.
Alfred
Posting Komentar