Ketua Pengadilan Negeri Batam, Syahlan (Tengah) |
Dalam pengumuman tersebut dituliskan, berdasarkan rekomendasi Kepala Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IlB Batam sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) pelayanan tahanan dan izin
membesuk maka mulai tanggal 06 Agustus 2018, pembesuk diharuskan membawa surat izin membesuk yang dikeluarkan oleh pihak penahan.
Demikian pengumuman ini dibuat untuk dapat dimaklumi, atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Batam 06 Agustus 2018.
Dalam hal ini, keluarga tahanan mengeluhkan adanya surat pengumuman tersebut. "Kita jauh-jauh datang untuk membesuk keluarga. Namun tidak diperbolehkan oleh penjaga tahanan, alasanya, harus memiliki izin dari Kejaksaan. Itu aturanya sekarang," ujarnya kesal di PN Batam, Selasa (7/8-2018).
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam, Syahlan mengatakan, terkait informasi, adanya tahanan rutan yang masih dibawah pengadilan negeri Batam harus mendapat izin Kejaksaan itu tidak perlu.
"Tahanan masih di bawah titipan hakim tidak perlu mendapat izin dari instansi lainnya, karena sampai saat ini Pengadilan Negeri (PN) Batam belum mendapat tembusan, dan masih berpegang terhadap KUHP," kata Syahlan saat sidang pembacaan pledoi terdakwa Cai Fung.
Alfred
Posting Komentar