Informasi..!!!, Untuk Ringankan Hukuman, Markus Beredar di PN Batam

Fhoto Ilustrasi
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Beredar issu, makelar kasus (Markus) bergetanyangan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, terkait penanganan kasus perkara Narkoba dan perkara lainya yang sedang berjalan. Hal itu disampaikan oleh praktisi hukum di Batam Center.

Kasus Narkoba, dengan barang bukti yang cukup besar. Untuk menghilangkan hukuman seumur hidup dan hukuman mati, lobi-lobi pun dilakukan oleh "Markus" kepada penegak hukum yang menanganinya.

Dan bukan hanya itu, lanjutnya, kasus perkara yang lainya juga cukup sangat terdengar lobi-lobi mengurangi hukuman para terdakwa.

"Ada uang, hukuman ringan. Tidak ada uang, hukuman tinggi," terangnya, Kamis (9/8-2018).

Jadi, sebagai pemerhati hukum. Sebagai penasehat hukum (Pengacara), tidak ada gunanya lagi untuk membela para terdakwa yang terjerat hukum. Padahal, para terdakwa juga sudah mengakui perbuatanya. Hukuman terdajwa dituntut, dan dijatuhkan ringan, apabila si terdakwa tadi mempunyai uang, jika tidak, hukuman dijatuhkan tinggi.

"Sekarang ini kan banyak kasus narkoba sabu yang besar, dan sedang disidangkan di PN Batam, ada terdakwa yang tonan, kemudian ada juga yang kiloan. Narkoba pulahan ribu pil ekstasi juga ada, bila tuntutan dan hukuman mereka dijatuhi hukuman 20 tahun kebawah, berarti sudah ada permainan Markus disana," ujarnya.

"Kenapa saya bilang gitu, karena saya mendapat dan mendengarkan informasi tersebut. Lihat saja nanti, kasus narkoba sabu puluhan kilo dan puluhan ribu pul ekstasi, berapa dituntut Jaksa dan divonis Hakim," ungkapnya kembali.

Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.