PH Terdakwa Erlina Sebut Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

Sidang Terdakwa Erlina agenda pembacaan eksepsi
HUKUM KEPRIAKTUAL.COM: Penasehat Hukum (PH) terdakwa Erlina, Manuel P Tampubolon, dalam eksepsi yang dibacakanya diruang Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (1/8-2018) mengatakan, bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan "Batal Demi Hukum".

Sidang yang beragendakan pembacaan eksepsi, menurut Manuel, dakwaan JPU terhadap terdakwa Erlina kasus perkara penggelapan dalam jabatan, sebagaimana yang dituduhkan Direksi PT BPR Agra Dhana, terdakwa menggelapkan uang sebesar Rp 117 juta.

Manuel P Tampubolon mengatakan, berdasarkan fakta-fakta yang dibacakan tersebut, laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfarisi terhadap hasil audit keuangan  yang dibuat Beny (Manager Marketing)  dan Bambang Herianto (Direktur Marketing) PT BPR Agra Dhana sebagai alat bukti JPU dalam membuat surat dakwaan telah mengalami Distori.

Kemudian, dalam kesimpulan eksepsi, baca Manuel:
1. Bahwa telah terjadi tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan oleh penyidik terhadap alat bukti, surat laporan polisi Nomor : LP B/473/lV/2016/Kepri/SPKT Polresta Barelang, Tanggal 09 April 2016 yang menjadi dasar proses penyelidikan dan penyidikan, serta dijadikan dasar oleh JPU untuk membuat surat dakwaan terhadap terdakwa. Maka atas dasar itu,  dakwaan terhadap terdakwa dinyatakan batal demi hukum.

2. Bahwa berdasarkan:
     A. peraturan Bank Indonesia (BI) nomor 15/3/PBI/2013 tentang transparansi kondisi, keuangan Bank perkreditan rakyat.
     B. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 13/POJK.03/2017 tentang penggunaan jasa akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan. Maka yang memiliki kompetensi absolut untuk melakukan audit laporan keuangan tahunan PT. BPR Agra Dhana adalah akuntan publik atau kantor akuntan publik yang terdaftar pada BI atau terdaftar pada OJK yang memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha pihak yang melaksanakan kegiatan jasa keuangan.

3. Bahwa tidak ada satupun dasar hukum yang membenarkan seoarang manager marketing dan seorang direktur marketing dapat melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

4. Bahwa laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfrasisi terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis Tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh Beni manager marketing PT BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto direktur marketing Bank tersebut sebagai alat bukti bagi JPU dalam membuat surat dakwaan untuk menuntut terdakwa adalah tidak sah, dan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum, serta penahanan terhadap terdakwa juga tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

5. Bahwa laporan hasil pemeriksaan khusus oleh OJK pada tanggal 22 September 2017 yang dibuat oleh Afif Alfarisi terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat Beni dan Bambang Herianto sebagai alat bukti bagi JPU dalam membuat surat dakwaan, juga telah mengalami distorsi, dan surat dakwaan JPU harus dinyatakan batal demi hukum.

6. Bahwa laporan hasil pemeriksaan khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal 22 September 2017, yang dibuat oleh Afif Alfarisi, terhadap hasil audit keuangan pada hari Kamis tanggal 30 Juli 2015 yang dibuat oleh Beny selaku Manager Marketing PT BPR Agra Dhana dan Bambang Herianto selaku Direktur Marketing PT BPR Agra Dhana sebagai alat bukti bagi Jaksa Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan telah mengalami Distorsi, dan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum harus dinyatakan batal demi hukum.

Berdasarkan uraian tersebut, Manuel P Tampubolon meminta permohonan, supaya majelis hakim yang menangani perkara ini, memeriksa, mengadili serta memutuskan perkara ini dalam putusan sela yaitu, mengabulkan eksepsi terdakwa seluruhnya, menyatakan surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat atau batal demi hukum, menyatakan penahanan terdakwa tidak sah, membebaskan atau melepaskan terdakwa dari tahanan, memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta kehormatan terdakwa.

Usai sidang agenda pembacaan eksepsi, Majelis Hakim, Mangapul Manalu, didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza menutup sidang dan melanjutkan sidang berikutnya, dengan agenda sidang mendengarkan tanggapan eksepsi dari JPU.


Alfred
Tags ,


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.