Kedua Terdakwa Digari Usai Mendengarkan Tuntutan |
"Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal Pasal 114 ayat(2) Jo Pasal 132 ayat 1 UU N0. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Terdakwa Bayu Wibowo alias Agus Salim alias Muchamad Sa'i bin Endri Hardianto dan terdakwa Zaenudin alias Udin bin Mahyudin dengan hukuman kurungan penjara Seumur Mati," ujar Mega saat membacakan tuntutanya.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang dipimpin Renni Pittua Ambarita didampingi hakim anggota Taufik dan Egi Novita mempersilahkan kedua terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasehat Hukum (PH) nya. "Silahkan kordinasi dengan PH nya. Apakah saudara menyampaikan pembelaan (Pledoi) atau tidak," kata Renni.
"Kami mengajukan pledoi secara tertulis yang mulia. Mohon diberikan waktunya," ujar kedua terdakwa yang didampingi PH nya.
Sidangpun ditutup dan dilanjutkan pada persidangan berikutnya, dengan agenda pembacaan pembelaan.
Pada persidangan sebelumnya, agenda pemeriksaan kedua terdakwa. Kedua terdakwa mengaku, sudah dua kali melakukan menjemput, mengambil paket Narkotika sabu, dan itu atas suruhan Basnah (DPO). Bahkan biaya operasional pun didapat dari Basnah sebesar 5 juta.
"Sudah dua kali menjemput barang Narkotika sabu lewat expedisi. Yang pertama lolos, dan upah yang kami dapat 60 juta. Itupun dapat setelah pekerjaan selesai bekerja," kata kedua terdakwa.
Kedua terdakwa juga mengaku, bahwa barang yang mau dijemputnya sudah mengetahui bahwa barang itu Narkoba jenis sabu.
Alfred
Posting Komentar