PSDKP Terancam Bayar Gugatan PT Hanka Senilai Rp 2,6 Milliar

Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait saat di Wawancarai Media
BATAM KEPRIAKTUAL.COM: Menang di praperadilan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kemudian PT. Hanka gugat kembali Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dengan gugatan materil senilai Rp 2,6 milyar.

Kuasa Hukum PT Hanka, Rudi Sirait, SH mengatakan, di prapidkanya dan digugat PSDKP akibat penangkapan Kapal KM Kawal Bahari 1 milik klienya, ketika melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore yang telah mendapat izin berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

“Pengadilan tanjungpinang dalam prapid yang kami ajukan, jelas mengatakan, bahwa penangkapan kapal tersebut tidak benar. Dan ada putusannya bahwa kami menang dalam prapid,” ujar Rudi Sirait, SH usai sidang gugatan di PN Batam, Rabu (26/9-2019) kemarin.

Kata Rudi, berdasarkan putusan itulah pihaknya melakukan gugatan, karena ada kerugian. Terutama pemilik barang, dan pemilik barang sudah mensomasi perusahaan PT Hanka. "PT Hanka merupakan jasa angkut barang kargo dan gugatan materil kami senilai 2.681.437.970," ujarnya.

“Hari ini sidangnya jawaban teegugat dan kami nanti akan buktikan dipersidangan,”ujarnya saat itu.

Peristiwa gugatan yang dilakukan penggugat PT Hangka melalui kuasa hukum Rudi Sirait sesuai gugatannya, dimana pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017.

Dimana sebagai tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Kementerian Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia cq Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam, Jalan Trans Barelang Pulau Nipah Jembatan II kelurahan Setokok, Kecamatan Bulang Kota Batam Kepulauan Riau.

Sedangkan turut sebagai tergugat , Pemerintah Republik Indonesia qq Kementerian Keuangan Republik Indonesia beralamat di Jalan Lapangan Banteng Timur nomor 2-4, Jakarta 10710.

Adapun alasan-alasan yang menjadi dasar Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini adalah
sebagai berikut:

1. Bahwa Penggugata adalah PT HANKA merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak
dibidang pengangkutan barang (General Kargo) yang berkedudukan di Kabupaten Bintan
beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang,
memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;

2. Bahwa pada tanggal 15 Nopember 2017 Kapal KM Kawal Bahari I melakukan pelayaran dari pelabuhan Kijang menuju pelabuhan Jurong Singapore, yang telah sebelumnya mendapat persetujuan berlayar dari Syahbandar yang berwenang di pelabuhan Kijang melalui Surat Persetujuan Berlayar (Port Clearance) No. C12/APII/273/XI/2017 tertanggal 15 Nopember 2017;

3. Bahwa sekitar satu jam perjalanan dari pelabuhan Kijang atau sekitar Pulau Sore posisi
00.52.846 N, 104.23.902 E, melalui radio komunikasi Tergugat yang berada diatas Kapal Hiu 04 memerintahkan nahkoda yang membawa/menahkodai Kapal KM Kawal Bahari I untuk berhenti (selajutnya disebut Nahkoda).

Setelah mendengar/mengetahui perintah tersebut Nahkoda dengan segera mengurangi kecepatan hingga berhenti. Seterkah Kapal KM KAwal Bahari berhenti, Kapal Tergugat menyandarkan ke kapal Milik Penggugat.

4. Bahwa setelah sandar Tergugat melalui radio komunikasi meminta Nahkoda untuk naik ke kapat Tergugat.

5. Bahwa setelah sampai di atas kapal Tergugat, tanpa memperkenalkan diri terlebih dahulu Tergugat meminta kepada Nahkoda untuk menyerahkan dokumen kapal dan dokumen lain yang berhubungan dengan kelaik lautan kapal untuk diperiksa.

Pada saat pemeriksaan dokumen dokumen kapal milik Penggugat tersebut, Tergugat dengan nada tinggi menyampaikan kepada nahkoda bahwa dokumen berupa Surat Ijin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) tidak berlaku lagi (expired), namun nahkoda berusaha menjelaskan kepada Tergugat bahwa dokumen SIUPAL tersebut masih berlaku.

Dengan emosi dan sambil menunjuk ke arah tanggal yang tertera dalam dokumen tersebut, Tergugat mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

Berselang kemudian Tergugat memerintahkan kepada nahkoda agar memanggil Cincu serta merta nahkoda mengikuti perintah Tergugat, beberapa menit kemudian Nahkoda datang bersama Cincu bernama Endi. Kepada cincu Tergugat juga mengatakan bahwa dokumen SIUPAL milik PT HANKA selaku operator Kapal KM Kawal Bahari I telah mati (expired).

6.Bahwa mendengar pernyataan Tergugat yang menyatakan dokumen SIUPAL telah mati
(expired), dengan menggunakan telepon seluler cincu menghubungi petugas darat Penggugat.

Dan setelah mendapat penjelasan bahwa dokumen SIUPAL tersebut baru di endose dan masa berlakunya masih berlaku, cincu meminta Tergugat agar mau mendengar penjelasan dari petugas darat Penggugat.

Namun Tergugat tidak mau mendengarkan dan kemudian memerintahkan agar nahkoda
menyuruh ABK Kapal KM Kawal Bahari I yang berada diatas kapal KM Kawal Bahari I untuk
membawa kapal KM Kawal Bahari I ke pangkalan Tergugat serta memerintahkan nahkoda dan cincu tetap berada diatas kapal Tergugat.

Nahkoda menjelaskan kepada Tergugat bahwa ABK yang ada di atas KM Kawal Bahari I tidak ada yang paham/mampu menahkodai KM Kawal Bahari I menuju Pangkalan Tergugat, namun Tergugat tidak perduli dengan penjelasan Nahkoda.

7. Bahwa ketika Kapal Tergugat melintasi daerah perairan Pulau Airaja, Nahkoda tidak melihat KM Kawal Bahari I mengikuti kapal Tergugat lagi, Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan dan mencari Kapal KM Kawal Bahari I karena kwatir atas keselamatan ABK dan Kapal KM Kawal Bahari I.

Namun Tergugat tidak mau, tetapi Tergugat I hanya memberhentikan kapal Tergugatuntuk
menunggu Kapal KM Kawal Bahari I, namun tidak kunjung datang.

Melihat situasi tersebut Nahkoda meminta kepada Tergugat untuk putar haluan untuk mencari kapal KM Kawal Bahari I. Nahkoda kwatir kapal KM Kawal Bahari I dapat mengalami kecelakaan karena dipaksa dinahkodai ABK yang tidak punya kemampuan menahkodai kapal, terlebih daerah sekitar perairan Pulau Awi terdapat banyak karang dan merupakan perairan dangkal yang berbahaya bagi kapal kapal yang melintas.

8. Bahwa setelah Nahkoda menyampaikan alasan sebagaimana pada point (7) Tergugat akhirnya mau mencari hingga akhirnya kapal KM Kawal Bahari I ditemukan di daerah perairan sekitar Pulau Awi dalam keadaan mengapung (berhenti).

9. Bahwa sekitar pukul 23.00 Wib, Nahkoda dan kapal KM Kawal Bahari I serta seluruh ABK tiba dipangkalan Terggugat.

10. Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 14.00 WIB, Tergugat memerintahkan nahkoda (tanpa didampingi Penasehat Hukum) untuk menandatangani beberapa dokumen antara lain :

-Berita Acara Penangkapan terhadap nahkoda dan para awak yang berjumlah 10 (sepuluh) ABK tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Tentang Tindakan Membawa Kapal dari KP HIU 04 tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Kapal Surat Perintah Membawa Kapal tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan Dokumen tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Penyitaan tertanggal 15 Nopember 2017;
-Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 September 2017;

-Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 atas :

a. Kapal KM Kawal Bahari I
b. 1 (satu) bundle dokumen
c. Ikan Campuran 110 (seratus sepuluh) Box Fiber
d. 1 (satu) unit GPS merk Samsung N 430
e. 1 (satu) unit GPS merk Furuno GP 32
f. 1 (satu) unit Radio merk Icom IC

-Surat Pernyataan tertanggal 17 Nopember 2017 yang isinya perihal penitipan muatan kapal berupa 110 Box Fiber ikan campuran ke PT Hasil Laut sejati;

11.Bahwa penyitaan oleh Tergugat ditetapkan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 17 Nopember 2017 sekitar pukul 10.00 WIB bertempat dipangkalan Tergugat yang tertuang dalam Formulir BA-4.

yang didahului Berita Acara Pemeriksaan dan Penggeledahan tertanggal 17 Nopember 2017 pukul 09.30 WIB yang menjadi dasar penyitaan atas barang dan atau dokumen yang dalam penguasaan nahkoda, dengan tidak diberikan Tanda Terima Penerimaan oleh Tergugat kepada nahkoda sebagai berikut :

a. Seluruh dokumen kapal yang diserahkan Nahkoda kepada tergugat
b. Kapal KM Kawal Bahari I
c. Ikan Campuran segar sejumlah 110 (seratus sepuluh) box fiber
d. GPS Merk Samsung N 430
e. GPS Merk Furuno GP 32
f. Radio Merk Icom IC;

12. Bahwa nahkoda ditangkap atas dugaan menggunakan dokumen pelayaran yang tidak sah dan atau tidak berlaku berupa SIUPAL, namun dalam Form 08 yang ditandatangani tertanggal 17 Nopember 2017 yang menjadi alasan penangkapan nahkoda berubah menjadi pelanggaran atas Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), Pasal 94 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang Undang No 31 tahun 2004 tentang Perikatan;

13. Bahwa penangkapan terhadap nahkoda dan ABK yang berjumlah 10 orang didasarkan pada
Surat Perintah Penangkapan No: 017/KP.HIU.04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017 tertanggal 15
Nopember 2017 oleh Tergugat, namun nahkoda tidak mendapat informasi atau yang menjadi
alasan penangkapan terhadap nahkoda dan pada ABK yang berjumlah 10 orang sebagaimana
diatur pada Pasal 18 ayat (1) hingga permohonan praperadilan diajukan baik keluarga nahkoda dan/atau keluarga para ABK yang berjumlah 10 orang tidak menerima tembusan Surat Penangkapan sebagaimana diatur pada Pasal 18 ayat (3) KUHAP;

14. Bahwa upaya paksa berupa penangkapan nahkoda oleh Tergugat, telah menyimpang dari Prosedur Penangkapan, yang mengharuskan bahwa dalam penangkapan hanya boleh
diperkenankan berdasarkan ladasan peraturan perundang undangan, kepatutan dan rasa
keadilan serta setiap pengambilan keputusan dan oleh karena adanya ketidak hati hatian dan pelanggaran atas prosedur penangkapan nahkoda oleh Tergugat;

15. Bahwa penetapan nahkoda sebagai Tersangka berdasarkan Formulir TPP-9 oleh Tergugat yang selanjutnya pada tanggal 1 Desember 2017 dilakukan penahanan atas nahkoda oleh Tergugat;

16. Bahwa atas tindakan tindakan tersebut di atas nahkoda pada tanggal 24 Nopember 2017 telah mengajukan Permohonan Praperadilan dan telah diregistrasi dengan register nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg.

17. Bahwa pada pemeriksaan Permohonan Praperadilan sebagaimana pada point (16) di atas, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili, pada tanggal 18 Desember 2017 telah
memutuskan dengan amar putusannya berbunyi sebagai berikut :

MENGADILI :

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk sebagian :
2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor :017.KP.HIU04/PSDKP.3/PP.520/XI/2017
adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan aquo tidak
mempunyai kekuatan hukum mengikat;

3. Menyatakan penyitaan yang dilakukan atas barang dan dokumen milik atau dalam
penguasaan termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penetapan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

4. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan nomorSP.SIDIK.02.ak/PPNS
KAN/Lan.2/PP.520/XI/2017 yang menjadi dasar pemohon ditetapkan sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasar hokum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat;

5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan penangkapan, penyitaan dan penetapan tersangka terhadap diri Pemohon oleh Termohon;

6. Memerintahkan kepada Penyidik untuk membebaskan tersangka;
7. Menolak Permohonan Praperadilan selain dan selebihnya;
8. Membebaskan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil. Membebankan biaya perkara kepada Negara sebesar nihil;

18. Bahwa atas atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

19. Bahwa akibat dari penyitaan barang yang merupakan kargo berupa ikan sejumlah 110
(seratus sepuluh) box fiber yang dilakukan oleh Tergugat, Penggugat tidak dapat mengantar dan

Atau menyerahkan kargo tersebut ketujuan yang telah diminta oleh para pemilik kargo, sehingga sekitar bulan Januari 2018 para pemilik kargo telah menegur (mengirimkan surat somasi) kepada Penggugat agar mengganti kerugian atas tidak sampainya kargo yang mereka kirimkan.


Alfred
Tags


Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.