Sidang Gugatan Perdata PT. Hanka |
Sidang pembacaan pembacaan Replik, dipimpin Hakim Majelis Yona Lamerossa didampingi Hakim anggota Marta dan Chandra.
Ini Replik Sehubungan dengan eksepsi dan jawaban Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara nomor register : 78/PDT.G/2018/PN BTM perkenankan kami Kuasa Hukum Penggugat untuk mengajukan Replik terhadap Eksepsi dan Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat sebagai berikut :
I. Replik dalam Eksepsi
A. Mengenai Gugatan Penggugat Error In Persona
1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dan Turut Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam hal Eksepsi Error In Persona kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.
2. Bahwa alasan Eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (selanjutnya disebut PSDKP) merupakan jenis kegiatan dan bukan merupakan badan hukum adalah pemahaman yang keliru dan mengada-ada yang dipakai sebagai alasan untuk menghindar dari tanggung-jawab semata.
3. Bahwa alasan Eksepsi Tergugat hanya menggunakan kamus bahasa Indonesia untuk memahami/menilai PSDKP adalah tindakan yang keliru. Seharurnya Penggugatmembaca dengan teliti peraturan yang mengatur tentang PSDKP.
Bahwa PSDKP adalah Unit Pelaksana Teknis yang bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Hal ini ditegaskan pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN-KP/2016 tentang Organisasi dan tata unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang berbunyi sebagai berikut :
“Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut UPT PSDKP merupakan unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang “PENGAWASAN” sumber daya kelautan dan perikanan yang berada dibawah dan bertanggung-jawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan”.
4. Bahwa oleh karenanya Penggugat telah tepat dan tidak salah (Error In Persona) menentukan subyek hukum Sebagai Tergugat dan menurut hukum Penggugat berhak atau berwenang dalam menentukan siapa subyek hukum yang akan digugatnya, terlebih bahwa subyek hukum tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat.
Vide : Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 16-6-1971 Reg.No.305.K/SIP/1971 yang berbunyi :“Azas Hukum Acara Perdata bahwa hanya Penggugat yang berwenang untuk menentukan siapa-siapa yang akan digugatnya”
5. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.
B. Mengenai Gugatan Penggugat Tidak Memiliki Legal Standing
1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam Eksepsi Tergugat yang mendalilkan bahwa Penggugat tidak memiliki Legal Standing dalam menggugat kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.
2. Bahwa keterbatasan literature dan pemahaman Tergugat atas peraturan/undang undang khususnya mengatur tentang badan hukum sebagai subjek hukum menjadikan Tergugat tidak dapat melihat bahwa Penggugat mempunyai Legal Standing untuk menggugat. Bahwa pada pasal 1 ayat (1) undang undang nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan Terbatas menjelaskan sebagai berikut :
“Perseroan Terbatas yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh undang undang ini serta peraturan pelaksanaannya”
3. Bahwa PT HANKA sebagai Penggugat merupakan perseroan yang berbadan Hukum yang berkedudukan di Bintan merupakan sebuah perusahan pelayaran bergerak dibidang pengangkutan barang (General Kargo) beralamat di Jalan Wisata Bahari Rt 02 Rw 11, Kelurahan Kawal Kecamatan Gunung Kijang, serta memiliki dan mengoperasikan Kapal KM Kawal Bahari I;
4. Bahwa sebagai subjek hukum (rechtspersoon), badan hukum mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum seperti halnya orang, akan tetapi perbuatan hukum itu hanya terbatas pada bidang hukum harta kekayaan, karena bentuk badan hukum adalah sebagai badan atau lembaga, maka dalam mekanisme pelaksanaannya badan hukum bertidak dengan perantaraan pengurus pengurusnya.
Badan hukum sebagai subjek hukum memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban tertentu. Hak dan kewajiban itu timbul dari hubungan hukum yang dilakukan oleh badan hukum tersebut. Badan hukum sebagai subjek hukum juga juga memiliki kekayaan tersendiri yang terpisah dari kekayaan anggotanya, turut serta dalam lalu lintas hukum, serta dapat digugat dan menggugat di muka pengadilan.
5. Bahwa Penggugat sebagai badan hukum merupakan subjek hukum layaknya manusia, dapat melakukan perbuatan hukum seperti mengadakan perjanjian, manggabungkan diri dengan perusahaan lain (merger), melakukan jual beli, dan lain sebagainya. Dengan demikian Penggugat diakui keberadaannya sebagai pendukung hak dan kewajiban (subjek hukum) karena turut serta dalam lalu lintas hukum.
Oleh sebab itu Penggugat dalam melaksanakan perbuatan hukumnya, diwakili oleh pengurus atau anggotanya.
6. Bahwa oleh karenannya Penggugat mempunyai Legal Standing yang jelas dan sah menurut undang undang.
7. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.
C. Mengenai Gugatan Penggugat Obscuur Libel
1. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas dalil dalil yang disampaikan oleh Tergugat dalam jawabannya khususnya dalam eksebsi Tergugat yang mendalilkan bahwa gugatan Penggugat Obscuur Libel kecuali yang diakui dengan jelas dan tegas oleh Penggugat.
2. Bahwa gugatan Penggugat mempunyai dasar hukum yang jelas yaitu Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT, disusun berdasarkan fakta hukum dengan bukti bukti yang cukup.
3. Bahwa pada pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 33/PERMEN- KP/2016 tentang Organisasi dan tata Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan dengan tegas mengatakan bahwa PSDKP merupakan UNIT PELAKSANA TEKNIS Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan.
4. Bahwa posita gugatan Penggugat pada angka 5, 6, 7, 10 dan 11 adalah rangkain tindakan yang seharusnya tidak dilakukan oleh Tergugat karena jelas dan sah menurut hukum, Kapal milik Penggugat adalah Kapal Kargo yang mempunyai Surat Izin Usaha Angkutan laut (selanjutnya disebut SIUPAL) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai departemen yang mempunyai otoritas/kewenangan yang diberikan oleh Undang Undang untuk memberikan perijinan usaha dibidang angkutan laut.
Hal ini dengan tegas diatur pada Undang undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran.
5. Bahwa dengan demikian bahwa alasan gugatan Penggugat adalah Sudah Jelasdan Tidak
Kabur.
6. Bahwa terhadap eksepsi Turut Tergugat , cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara pembuktian kelak.
II. Dalam Pokok Perkara
1. Bahwa apa yang Penggugat uraikan dalam tanggapan atas Eksepsi Tergugat sepanjang masih relevan mohon diberlakukan dalam pokok perkara ini.
2. Bahwa Penggugat menolak dengan tegas hal hal yang didalilkan Tergugat dalam jawabannya kecuali yang secara tegas dan jelas Penggugat akui kebenarannya.
3. Bahwa pada jawaban Tergugat pada point 8, perlu kami tegaskan bahwa Kapal Milik Penggugat adalah kapal kargo yang sebelum berlayar telah mendapat surat ijin berlayar , serta memiliki dokumen dokumen kelengkapan sebagai sebuah kapal angkutan barang (kapal kargo) yang diterbitkan/dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagai departemen yang mempunyai otoritas/kewenangan sebagai pemberi ijin yang ditunjuk oleh undang undang.
4. Bahwa penyitaan yang dilkukan oleh Tergugat terhadap kargo yang diangkut oleh Kapal Penggugat tanpa dasar hukum adalah tindakan sewenang wenang dan/atau Perbuatan Melawan Hukum.
5. Bahwa sebelum mendapat Surat Ijin Berlayar seluruh tahapan tahapan perijinan yang dibutuhkan telah dilalui/dilaksanakan dengan sah dan benar oleh Penggugat hingga akhirnya mendapat Surat Ijin Berlayar yang dikeluarkan syahbandar sebagai otoritas yang ditunjuk oleh undang undang untuk memberikan Surat Ijin Berlayar.
6. Bahwa tindakan tindakan Tergugat berupa Penyitaan atas kargo yang diangkut oleh kapal yang memiliki ijin sebagai kapal angkutan barang milik Penggugat adalah tindakan sewenang wenang dan melanggar aturan hukum yang merugikan Penggugat, hal mana tindakan tersebut merupakan PERBUATAN MELAWAN HUKUM.
7. Bahwa pada jawaban Tergugat pada point 15, 16 dan 17 kami perlu tegaskan bahwa kapal Penggugat melakukan aktivitas pengangkutan kargo, telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, hal ini diperkuat adanya Putusan Pengadilan nomor 4/Ptd.Pra/2017/PN.Tpg tertanggal 24 Nopember 2017 yang amar putusannya mengatakan bahwa tindakan Tergugatsewenang- wenang yang bertentangan dengan hukum dan perundang undangan yang berlaku;
8. Bahwa atas tindakan Tergugat berupa penangkapan, penggeledahan, penyitaan dan penahanan yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat maka Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, atas tindakan/perbuatan yang melawan hukum tersebut, Tergugat dapat diminta pertanggung-jawaban;
9. Bahwa terhadap jawaban Tergugat selebihnya, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.
10. Bahwa terhadap jawaban Turut Tergugat, cukup Penggugat tolak dan mohon dikesampingkan dan akan Penggugat buktikan pada acara Pembuktian kelak.
Berdasarkan hal hal tersebut di atas, kami mohon Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan menjatuhkan putusan dengan amar putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi
1. Menolak eksepsi Tergugat atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya
2. Menolak eksepsi Turut Tergugat atau setidak tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya
3. Menyatakan pemeriksaan dalam perkara ini dilanjutkan dalam proses pemeriksaan pokok perkara
Dalam pokok Perkara
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya sebagaimana yang telah Penggugat ajukan dalam gugatan Penggugat
2. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini
Demikian Replik ini kami sampaikan semoga dapat membantu Majelis Hakim Yang Mulia dalam memutus perkara ini dengan berwawasan pada hakekat kebenaran dan keadilan
Alfred
Posting Komentar