Terdakwa Bambang Himawan Usai Divonis Hakim |
Terkait perbuatanya tersebut, terdakwa dijatuhkan hukuman dengan kurungan penjara selama 12 tahun, karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana Pasal 81 Ayat (3) Jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan," ujar Hakim Taufik didampingi hakim anggota Yona Lamerosa Ketaren dan Rozza Elafrina, Kamis (8/11-2018).
Menurut pertimbangan Hakim, terdakwa telah melakukan perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran yang berlanjut. Dimana terdakwa telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yang dilakukan oleh orangtua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan.
"Terdakwa memaksa anak tirinya yang duduk dibangku SD untuk berhubungan badan dengan ancaman akan membunuh Ibu SD, Yuliana binti Sumardi. Terdakwa memanfaatkan waktu bersama putrinya saat sang istri pergi bekerja. Dan perbuatan yang berulang-ulang itupun dilakukan di rumah terdakwa dan korban, di Ruli Kampung Baru, Sekupang. Tidak tahan dengan perbutan sang Ayah, korban akhirnya menceritakan hal tersebut kepada ibunya hingga membawa bambang ke jalur hukum," kata Hakim Taufik.
Terhadap putusan yang dijatuhkan sama dengan tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Elisuwita, menyatakan haknya untuk pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir yang mulia," ujar terdakwa. Sementara Jaksa Samuel menyatakan terima.
Alfred
Posting Komentar