![]() |
Hutan Lindung Magrove di Nongsa yang Dijadikan Kavling. |
Pasalnya, hutan lindung mangrove yang disulap menjadi kavling, dijual kembali kepada masyarakat, dengan alasan untuk pengurusan UWTO dan SHGB.
![]() |
Pemotongan Bukit Hutan Lindung. |
"Itu sudah ada masyarakat yang tinggal di situ, tidak bisa kita tindak," kata Lamhot, berdalih.
Terkait hutan lindung yang dijadikan kavling, Dendi Gustinandar, Dir Humas BP Batam mengatakan, itu tidak bisa. Dan BP Batam tidak miliki kewenangan pada kawasan hutan lindung, dan permasalahan ini sedang ditangani kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
"Kegiatan di lapangan telah dihentikan KPHL Batam," kata Dendi Gustinandar, Senin (22/7-2019).
Alfred
Posting Komentar