Sulaiman, cucunya Derasi (almarhum) Pemilik Lahan yang dikuasai Pesantren As'Syafi'i. |
"Lahan itu milik saya, dan itu diserahkan kakek kami kepada saya untuk mengelolahnya. Namun di dalam lokasi tersebut udah berdiri Pesantren As'Syafi'i. Sudah setahun pesantren itu berdiri di lokasi lahan milik kami," kata Sulaiman di kantin BP Batam, Senin (22/7-2019).
Terkait surat-surat lahan tersebut, lanjut Sulaiman, dirinya memegangnya. Baik itu surat sempadan, surat alashak yang dikeluarkan oleh kepala Desa dulunya.
"Surat-suratnya ada pada kami. Makanya kami minta ganti rugi kepada pesantren As'Syafi'i, dengan ganti rugi Rp 20 ribu per meter," ujarnya.
Karena belum ada solusi yang didapatnya dari pihak pasantren As'Syafi'i, kata Sulaiman, pihaknya udah melaporkan hal ini ke Polresta Barelang, bulan Oktober tahun 2015. Namun hingga sampai saat ini tidak ada tindak lanjut yang di dapatnya.
Tambah Sulaiman, sebelumnya, pihaknya sudah berkali-kali menegur dan memanggil Kementrian Agama Kota Batam, supaya Kementrian Agama tidak mengeluarkan surat izin pendidikan, sebelum ada pembayaran kepemilikan tanah yang dilakukan oleh pihak pesantren. Ternyata pihak pesantren terus membangunya.
"Makanya Oktober tahun 2015, saya melaporkan hal ini. Dengan surat laporan, STPLKB/1526/X/2015," ujarnya.
Sulaiman mengatakan, selama ini dirinya berada di Jakarta, sehingga lahan milik kakeknya tidak ada yang mengurus.
"Pas ke Batam, ternyata lahan milik kakenya udah terbangun gedung pesantren. Dan intinya, saya hanya minta ganti rugi dari pengelolah pesantren As'Syafi'i," ujarnya.
Alfred
Posting Komentar