Ilustrasi Virus Corona (Fhoto: Istimewa) |
Hal itu tertuang dalam surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 360/Kep.292-Huk/2020 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Non-alam Covid-19 Diseluruh Kabupaten Karawang yang ditetapkan pada 23 Maret 2020 lalu.
"Penetapan status tanggap darurat bencana sebagaimana dimaksudkan berlaku selama seratus hari terhitung mulai 23 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020," bunyi keputusan surat tersebut yang diakses CNNIndonesia.com pada laman Instagram Diskominfo Kabupaten Karawang, @diskominfokrwkab, Minggu (29/3), dikutip dari situs CNN Indonesia.
Lebih lanjut, surat itu menyatakan semua biaya yang dikeluarkan sebagai dampak dari status tanggap darurat ini dibebankan pada APBD Kabupaten Karawang dan sumber pendapatan lain yang sah.
Cellica menyatakan surat tersebut dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona di Kabupaten Karawang.
Ia juga menyatakan penyebaran virus corona makin meluas dan sudah banyak menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan dampak psikologis bagi masyarakat.
"Serta mengancam mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat," tulis surat tersebut.
Diketahui, Cellica sendiri sudah dinyatakan positif corona (Covid-19) pada Selasa (24/3) lalu. Hasil itu didapatkan usai bupati melakukan tes mandiri dengan pemeriksaan swab.
Cellica sendiri kini sudah mengisolasi diri dan melakukan tes Covid-19 yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jabar. Cellica diketahui sempat berinteraksi dengan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang sudah positif corona dalam acara Musyawarah (Musda) HIPMI Jawa Barat di Karawang, 9 Maret lalu.
(***)
Posting Komentar