Fhoto: Istimewa. |
Dikutip dari situs Diskominfo Kepri, penundaan pelaksanaan pilkada serentak 2020 ini disebabkan kondisi dan perkembangan virus Covid-19 di Indonesia saat ini.
Berdasarkan hasil rapat kerja dan dengar pendapat yang dilaksanakan oleh Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum KPU RI, Badan Pengawas Pemilu Bawaslu RI serta Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu serentak tahun 2020 pada Senin (30/3),menetapkan ;
Pertama, melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang tak terkendali saat ini untuk menjaga keselamatan warga masyarakat, komisi II DPR RI menyetujui penundaan tahapan pemilihan umum yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
Kedua, pelaksanaan pilkada lanjutan bakal dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara KPU RI, Pemerintah dan DPR RI.
Baca juga:
Zulkipli: Januari 2020, Ekspor Kepri Turun 4,78 Persen
Buralimar: Dispar Kepri Pastikan Terus Tingkatkan Promosi Wisata Kepri
Ketiga,Dengan adanya penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 ini, maka komisi II DPR RI meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru sebagai peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau PERPPU.
Dan keempat, dan dengan adanya penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI meminta agar kepala Daerah yang melaksanakan pilkada serentak dapat merelokasi dana Pilkada serentak yang belum terpakai untuk Penanganan pandemi Covid-19.
Adapun persetujuan penundaaan Pelaksanaan Pilkada serentak 2020 ini ditandatangani langsung Ketua Rapat Komisi II DPR RI Dr.H.Ahmad Doli Kurnia Tanjung ,S.Si.MT, Menteri Dalam Negri Mendagri Muhammad Tito Karnavian,MA.P.Hd, Ketua KPU RI Arif Budiman, Ketua Bawaslu RI Abhan ,SH.MH dan Plt Ketua DKPP Prof.Dr.Muhammad,M.Si.
(***)
Posting Komentar