Pemerintah Percepat Pembayaran RS yang Tangani Pasien Covid-19 lewat BPJS Kesehatan

Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy. (Fhoto: Istimewa).
JAKARTA KEPRIAKTUAL.COM: Pemerintah segera mempercepat pembayaran kepada rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Pemerintah akan mempercepat pembayaran kepada RS yang melakukan perawatan pasien Covid-19," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy saat Rakor Tingkat Menteri (RTM), dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Senin (30/3/2020).

Muhadjir mengatakan, ia sudah menandatangani surat penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk memverifikasi klaim kepada rumah sakit. Dengan demikian, pihak BPJS Kesehatan bisa segera melakukan verifikasi klaim pelayanan kesehatan terhadap rumah sakit.

"Ini dilakukan agar pelayanan kesehatan rumah sakit kepada pasien Covid-19 terus berjalan dan semakin prima," ujar Muhadjir.

Apabila proses verifikasi dengan rumah sakit telah dilakukan, kata Muhadjir, maka BPJS Kesehatan akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk memproses pembayarannya.
Menurut Muhadjir, Kementerian Kesehatan telah mendapat alokasi dana khusus dari Kementerian Keuangan untuk pelunasan tagihan-tagihan terkait penanganan Covid-19.
Muhadjir menuturkan, dengan pengalaman BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi klaim dapat dilakukan lebih efektif dan efisien.

"Sehingga proses pembayaran kepada rumah sakit tersebut bisa dipercepat," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menanggung biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit melalui BPJS Kesehatan.

Muhadjir mengatakan, pemerintah akan melakukan pembayaran kepada rumah sakit yang merawat pasien Covid-19 peserta BPJS yang merupakan penerima bantuan iuran (PBI) pemerintah sehingga akan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Terutama, dalam mempercepat penyaluran dana yang akan dibayar kepada rumah sakit yang melakukan penanganan terhadap pasien Covid-19 peserta BPJS Kesehatan tersebut.

“Untuk pembiayaan penanganan Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan. Karena selama ini, BPJS Kesehatan sudah biasa melaksanakan verifikasi klaim rumah sakit," ujar Muhadjir dikutip dari siaran pers Kemenko PMK, Senin (23/3/2020).

Sumber: Kompas.com



Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator sebagaimana diatur dalam UU ITE. #MariBijakBerkomentar.



Posting Komentar

[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.